Kota Surakarta (Humas) – Forum Sinergi Akselerasi Sertifikasi Halal serentak dilaksanakan pada 27 provinsi di Indonesia. Program tersebut digaungkan dengan semarak #wajibhalaloktober2024. Kegiatan ini merupakan upaya dari BPJPH Kemenag RI dalam menggenjot peningkatan target Pelaku Usaha mengurus Sertifikat Halal untuk kegiatan usahanya.
Di kota Surakarta, layanan on the spot yang digelar pada Jumat-Sabtu (15-16/03/2024) tersebar di lima lokasi yakni, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Solo Paragon Mall, Solo Square Mall, Pasar Gede, dan Pasar Legi. Fokus sasaran kategori pengajuan yakni self declare. Namun hal ini tidak menghalangi bagi PU lainnya yang masuk kategori reguler, juga akan dilayani.
Kampanye #wajibhalaloktober2024 di kota Surakarta dua hari ini alhamdulilah berjalan dengan sangat lancar. Antusiasme yang sangat tinggi dari para Pelaku Usaha yang menyempatkan mampir ke stand menambah semangat para tim yang terdiri dari Satgas Halal, Petugas Pendamping Produk Halal (P3H), BPJPH Kemenag RI, Kanwil Kemenag Provinsi Jateng dan Kankemenag Kota Surakarta, melaksanakan tugas dua hari ini dengan penuh semangat, upaya, kebanggaan juga kebahagiaan tersendiri di hati.
Semua tugas pelayanan kampanye #wajibhalaloktober2024 kali ini kami nikmati dan tidak terasa berat walaupun dijalani saat sedang berpuasa.
Hal yang menarik adalah, banyaknya pertanyaan baik dari para PU hingga jurnalis media yang hadir pada Jumat (15/03/2024) di Masjid Zayed kemarin, apakah sanksi yang akan diterima oleh PU yang tidak bersertifikat halal? Dijawab oleh Kakanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad dengan sangat lugas.
Menurut Musta’in Ahmad, lazimnya Undang-Undang ini jika tidak terpenuhi akan ada sanksi. Namun disampaikannya bahwa yang dapat kita garis bawahi adalah Undang-Undang itu ada dengan spirit untuk melindungi produk, terutama produk usaha kecil-kecil.
‘Kalau Jawa Tengah tidak tertarik bicara sanksi. Jawa Tengah, tertarik untuk kita bicara mengafirmasi. Kita memberikan pendampingan yang nyatanya ini efektif,’ pungkas Musta’in Ahmad.
Yuk #sobatreligi #sedulurmajeng kita sukseskan dan gencarkan Sertifikasi Halal.
Ingat, sebelum 18 Oktober 2024, semua Pelaku Usaha wajib memiliki Sertifikat Halal! (rmd/ myn)