Surakarta (Humas) – Kementerian Agama Kota Surakarta turut mendampingi proses tukar menukar tanah wakaf Masjid Al-Huda yang terdampak pembangunan underpass di kawasan Simpang Joglo, Kecamatan Banjarsari. Proses pelepasan hak atas tanah wakaf tersebut secara resmi dilakukan pada Senin (1/9/2025) di Aula Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Pelepasan ini merupakan bagian dari rangkaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek strategis nasional. Lima nadzir Masjid Al-Huda hadir dan menyerahkan dokumen berita acara pelepasan kepada pihak Kantah Kota Surakarta, disaksikan sejumlah pejabat dan instansi terkait antara lain Kakanwil Kemenag Prov Jawa Tengah diwakili oleh Kabid Penaiszawa, Imam Buchori.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Surakarta, Arif Ansori, menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tugas untuk memfasilitasi proses administratif dalam tukar menukar harta benda wakaf. “Kami mendampingi proses dari awal, mulai dari verifikasi berkas pengajuan, pengawalan administrasi, hingga terbitnya surat keputusan nilai keseimbangan dan manfaat tukar menukar,” ujarnya
Ia menambahkan, selama proses berlangsung, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Pertanahan, dan para nadzir, untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian regulasi.
“Hari ini juga, sertifikat tanah wakaf pengganti untuk Masjid Al-Huda telah diterbitkan. Ini menandai berakhirnya proses tukar menukar secara resmi,” tambahnya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari fungsi Kemenag dalam mendukung tertib administrasi perwakafan.
“Kami berperan mendampingi, memastikan prosesnya sesuai aturan, dan membantu komunikasi antara para pihak yang terlibat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Nur Siswati, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan bentuk kerja sama antara instansi pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
“Proyek ini menjadi contoh kolaborasi antara BPN, nadzir wakaf, Kemenag, dan lembaga teknis, yang dilakukan secara terbuka dan terstruktur,” ucap Wahjoe.
Pelepasan tanah ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan underpass Simpang Joglo, tanpa menghilangkan hak wakaf dan nilai manfaatnya. Dengan diterbitkannya sertifikat tanah pengganti, Masjid Al-Huda tetap memiliki lahan wakaf untuk keberlangsungan fungsi ibadah dan sosialnya. (may)