Kota Surakarta (Humas) – Masih dalam kegiatan Rembug Mentes pada pada Kamis (6/11/2025) di Aula R. Oesman Pudjotomo Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Disiplin dan Kode Etik Pegawai yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Area 3 Tim ZI. Ketua Pokja 3 Rifhamdhani Agam membuka sosialisasi tersebut dengan menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan ikhtiar konkrit kita di Kemenag Kota Surakarta untuk terus memperkuat fondasi kepribadian dan kinerja ASN, menuju tata kelola yang bersih dan berkualitas.”
Materi pertama yang adalah tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipaparkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bagus Sigit Setiawan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagus Sigit Setiawan menjelaskan bahwa peraturan yang dipedomani adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Menurutnya, PMA tersebut menegaskan bahwa ASN Kemenag wajib berpedoman pada nilai-nilai dasar etika aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Peraturan ini mengatur secara khusus kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara, menjaga netralitas, serta memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Setiap ASN dibebani tanggung jawab untuk mematuhi larangan seperti penyalahgunaan jabatan, menerima gratifikasi, dan melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
“Kode etik ini menjadi landasan perilaku yang wajib ditegakkan untuk menjaga martabat dan integritas individu serta institusi Kemenag. Tentu ini berlaku untuk kita, Kemenag Kota Surakarta, nggih, Bapak/Ibu,” ujarnya.

Selanjutnya, Bagus Sigit Setiawan menyampaikan materi berjudul Pembinaan Pegawai ASN Kementerian Agama yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Biro SDM Kemenag RI Wawan Djunaaedi dalam kegiatan Pembinaan ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Dalam materi tersebut dijelaskan empat Pilar Transformasi SDM Kemenag meliputi Transformasi Regulasi Responsif, Kinerja dan Potensial, Digitalisasi Layanan dan Transformasi Budaya Organisasi Menuju Profesionalisme Profetik.
Dalam penjabaran pilar keempat, ditekankan bahwa Personal Branding setiap ASN Kemenag harus mencerminkan dua aspek, yaitu high tech (yang berarti lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik) dan high touch (pendekatan yang manusiawi). Untuk mendukung hal ini, Bagus Sigit Setiawan memaparkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang wajib disusun setiap pegawai merupakan instrumen utama. SKP menjadi bukti bahwa Penilaian Kinerja (Performance Appraisal) dilakukan melalui evaluasi yang periodik dan tahunan terhadap hasil serta perilaku kerja.
Upaya membentuk nilai-nilai inti (core values) pegawai juga mendapatkan porsi khusus dalam sosialisasi ini. Seluruh ASN Kemenag Kota Surakarta diingatkan untuk berpedoman pada Nilai Dasar ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yaitu BERAKHLAK. Akronim ini merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang harus diinternalisasi dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan.

Melalui sosialisasi yang komprehensif ini, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menunjukkan kesungguhan komitmennya dalam membina mental dan karakter pegawai. Integrasi antara pemahaman kode etik yang ketat dengan penerapan nilai-nilai BERAKHLAK dan pilar transformasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya produktif tetapi juga bermartabat dan berintegritas tinggi.
Kegiatan ini pun disambut antusias oleh seluruh pegawai, menandakan kesadaran kolektif untuk terus berbenah. Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, Kemenag Kota Surakarta optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Kemenag RI. (rmd)

















