Kemenagska – Rabu, 09 Agustus 2023, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kota Surakarta bersama jajaran Pelaksana memulai rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Kota Surakarta Tahun 2023. Pada tahun 2023 terdapat 35 rangkaian monev PPIU di kota Surakarta yang akan dilaksanakan. PPIU yang pertama dikunjungi yakni Mubarak Tour (PT. Mubarak Haramain Utama) yang berlokasi di Kecamatan Jebres.
Kedatangan Suyono bersama tim disambut dengan hangat oleh Rofiq Widyawan selaku Direktur Utama dari Mubarak Tour. Kegiatan monev PPIU itu sendiri merupakan agenda pelaksanaan tugas dari Seksi PHU Kemenag Kota Surakarta dalam kaitannya mengawasi dan memonitoring kompetensi dan kegiatan PPIU dalam menyediakan perjalanan ibadah umroh sehingga keamanan dan kenyamanan jamaah umroh dapat terjamin. Monev yang dilakukan meliputi dari aspek perijinan, kesesuaian prosedur atau SOP yang dijalankan, jumlah jamaah yang dilayani pemberangkatannya dan yang tertunda pemberangkatannya (jika ada penundaan).
Di sisi lain, tim monev juga menanyakan perihal range biaya untuk perjalanan ibadah umroh yang ditawarkan berikut (include) fasilitas apa saja yang didapat untuk para jamaah. Pembahasan lebih luas lagi, apabila PPIU yang dikunjungi dalam monev tersebut merupakan PPIU yang belum masuk kategori Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), akan ditinjau kembali pemenuhan persyaratannya untuk dapat PIHK. Klasifikasi Baku Layanan Usaha Indonesia (KBLI) yang khusus untuk PIHK dan PPIU yaitu KBLI 79122. Kemudian, untuk mengajukan izin baru PPIU, cukup 1 (satu) tahun sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sebelumnya minimal dua tahun. Sedangkan bagi PPIU yang hendak mendaftar PIHK bisa dengan telah memberangkat minimal 1.000 jamaah.
Di hari yang sama, Hajar Aswad (PT. Hajar Aswad Mubaroq) yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari menjadi PPIU kedua yang dikunjungi dalam monevyang dilaksanakan oleh Suyono beserta timnya. Tidak jauh berbeda dengan lokasi pertama, bahasan monev yang dilakukan masih seputar aspek perijinan, kesesuaian prosedur atau SOP yang dijalankan dan jumlah jamaah. Namun, Hajar Aswad selaku PPIU yang sudah beroperasi sejak tahun 2018 ini sudah PIHK. ‘Kendala yang masih dialami sebagai PIHK masih sama dari periode sebelumnya, yakni pergantian pin apabila jamaah ingin pindah PPIU,’ ungkap Willa selaku salah seorang tour leader. Tak ketinggalan, Suyono juga kembali menegaskan bahwa PPIU wajib mememberikan bimbingan ibadah kepada para jamaahnya, paling sedikit 1 kali, baik itu dalam bentuk teori maupun praktik, yang meliputi manasik, kesehatan dan perjalanan umroh yang mengacu pada buku manasik Kemenag Republik Indonesia. Hal lain yang perlu menjadi catatan dari PPIU adalah standar kualitas transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan kesehatan. Dan PPIU diharapkan tetap wajib rutin memberikan laporan kepada PHU Kementerian Agama Kota/ Kabupaten setempat.(rmd)