Kota Surakarta (Humas) – Rabu (20/09/2023) siang, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, sebanyak 49 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti pembinaan oleh Kepala Kantor, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penandatanganan dokumen perjanjian kerja yang diselenggarakan oleh Unit Kepegawaian Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Kepala Kantor, Hidayat Maskur menyampaikan perihal 4K bagi seorang pegawai kepada seluruh PPPK yang hadir. Pertama adalah kompetensi, setiap pegawai harus memiliki kompetensi. Dan masing-masing pegawai memiliki kompetensi profesionalitasnya sendiri. Seperti halnya seorang Penyuluh Agama, harus profesional di bidang kepenyuluhan dan seorang ASN harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kemudian beliau juga menegaskan terkait dengan peningkatan profesionalitas, akan dilakukan melalui pembinaan yang berkelanjutan. Hal ini dikarenakan sesuai dengan bidang masing-masing tentu akan memiliki kompetensi yang berbeda-beda saat diterima dan ditetapkan. Sebagai contohnya, Pranata Komputer (Prakom) yang kompetensinya akan diukur seberapa jauh mereka menguasai ilmu terkait dengan komputer. Maka nanti kompetensi profesionalitas akan selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini merupakan hak setiap pegawai bahwa setiap tahun akan memperoleh peningkatan kompetensi bidang yang nanti dilaksanakan melalui pelatihan-pelatihan terkait dengan kinerja kompetensi masing-masing.
Kemudian, kompetensi sosial di mana seorang pegawai ini juga harus memiliki kepekaan sosial di antara kita, termasuk di lingkungan di mana tempat tinggal kita. Dan ini akan menjadi ukuran dan parameter.
“Misalnya, kalau di kantor rajin, di Madrasah tempat bertugas rajin, tapi ketika di lingkungan masyarakat Bapak/ Ibu sekalian melakukan hal yang salah melanggar peraturan, melakukan hal yang memalukan, melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, maka ini akan merusak martabat Kementerian Agama”, jelas Hidayat Maskur.
Melalui bahasan kompetensi sosial tersebut, Hidayat Maskur menegaskan kepada semua PPPK yang hadir, bahwa kita selaku ASN, dimanapun berada harus bisa menempatkan diri, menjaga Marwah Kementerian Agama. Untuk itu, perilaku sosial yang baik di masyarakat janganlah diabaikan! Karena sepintar apapun seorang ASN, apabila tidak diimbangi dengan kompetensi sosial yang baik, lambat laun akan merusak citra instansi Kementerian Agama.
K yang kedua adalah kinerja. Kinerja yang baik sudah tentu menjadi tuntutan kita sebagai ASN dan juga harus didukung dengan kedisiplinan yang tinggi. Kedisiplinan yang dimaksud paling mudah untuk dicontohkan yakni tertib melakukan presensi dan menyusun laporan catatan kinerja harian (LCKH).
K yang ketiga yaitu karir. Saat ini, PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat hingga level Eselon I. Selain itu, wajib hukumnya bagi formasi Jabatan Fungsional (JF) mengumpulkan Angka Kredit melalui Penilaian Kinerja sesuai dengan Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dan K yang terakhir adalah kesejahteraan. Kesejahteraan PPPK sama dengan PNS. Yang dimaksud kesejahteraan di sini juga mencakup hak cuti. Apabila bolos atau terlambat dalam kurun waktu tertentu tanpa alasan yang sah, maka akan terkena hukuman disiplin.
Usai materi pembinaan oleh Kepala Kantor selesai, para PPPK yang hadir berlanjut untuk menandatangani dokumen perjanjian kerja. Teknis penandatanganan dokumen perjanjian kerja yaitu satu persatu nama PPPK dipanggil untuk kemudian maju menandatangani dokumen.
Dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja ini, para PPPK yang hadir merasa lega, senang dan bangga karena dengan hal ini, melengkapi rangkaian keabsahan mereka diangkat sebagai PPPK di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta dan mereka menyatakan kesiapannya bergabung dengan Kementerian Agama, mengabdi, memberikan pelayanan dan kinerja terbaik melalui Kementerian Agama untuk Indonesia yang semakin maju. (rmd/hdy)