Kota Surakarta (Humas) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) periode Triwulan I tahun 2025. Dihadiri sejumlah lima belas Pengurus UPZ yang terdiri dari Pengurus Inti (Ketua, Bendahara, Sekretaris), Dewan Pembina Syariah (Kepala Kankemenag Kota Surakarta), serta Dewan Pertimbangan Syariah (Kasi/ Penyelenggara Kankemenag Kota Suraakarta), rakor diselenggarakan untuk membahas laporan pengelolaan tahun 2024 dan rencana kerja yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) untuk tahun 2025.
Ahmad Ulin Nur Hafsun selaku Dewan Pembina Syariah memberikan arahan yang dapat disesuaikan untuk rencana kerja UPZ Kemenag Kota Surakarta dalam satu tahun kedepan. Ahmad Ulin menekankan bahwa sangat penting bagi Unit Pengelola Zakat menerapkan empat aman. Empat aman tersebut yakni aman regulasi, aman syariah, aman manajemen, dan aman sosial.
Aman regulasi karena mustahik dan muzaki mendapat tempat yang tepat, sah berlandaskan hukum sebagai pengumpul, pengelola, dan penyalur zakat. Aman manajemen dimaksudkan bahwa segala bentuk kegiatan dalam pengelolaan zakat, UPZ Kankemenag Kota Surakarta menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dan taat dengan regulasi sekaligus dengan syariat (aman syariat). Sementara itu, aman sosial memberikan arti bahwa pentasarrufan atau penyaluran zakat dijamin aman untuk Masyarakat sebagai penerima.
Lanjutnya, RKAT yang disusun, memuat di dalamnya angka rencana pemasukan, rencana penyaluran, dan apabila ada bisa ditambahkan pula angka potensi penambahan muzaki. “Mohon untuk mengupayakan RKAT yang disusun tercapai semuanya dilaksanakan tahun 2025 ini,” pungkas Ahmad Ulin Nur Hafusn. (rmd)