Dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi dan keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan memenuhi Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2012 Panitia Pokja/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, maka mau tidak mau Kementerian Agama selaku Instasi pemerintah harus ikut berbenah untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut.
Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang yang salah satunya fungsinya mengembangkan kompetensi pegawai di Kementerian Agama khususnya di Provinsi Jawa Tengah Dan DIY melakukan berbagai kegiatan kediklatan tentang pengadaan barang/jasa baik di kampus BDK maupun DDTK (Diklat Di Tempat Kerja).
Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mendapatkan kesempatan dari BDK Semarang untuk melaksanakan kegiatan DDTK yang dilaksakan selama 4 (empat) hari, mulai hari ini, Senin (04/04) s/d Kamis (07/04), yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Kota Surakarta.
Dalam arahanya sekaligus membuka acara tersebut Kakankemenag Kota Surakarta Muslim Umar mengatakan bahwa kebutuhan akan pejabat maupun pegawai yang berkompeten dalam pengadaan barang/jasa saat ini sudah sangat mendesak, untuk itu beliau secara langsung meminta kepada BDK Semarang agar Kota Surakarta diberikan prioritas tahun ini untuk diadakan DDTK Pengadaan Barang/Jasa.
“Saya sudah beberapi kali langsung menghubungi pihak BDK Semarang agar Surakarta mendapatkan jatah diklat barang/jasa, akhirnya kesampaian juga” ucap Muslim Umar
Kegitan DDTK Pengadaan barang/jasa ini sangat penting dan tidak semua kabupaten/kota mendapatkan kesempatan untuk melaksanakannya, untuk itulah beliau berpesan agar peserta DDTK mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh karena kedepannya akan sangan berguna untuk meningkatkan kompetensi Kantor Kementarian Agama Kota Surakarta maupun kompetensi para pegawai.
“Ikutilah kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, jangan Cuma untuk mengisi waktu luang atau formalitas melaksanakan surat tugas saja tapi harus benar-benar serius mengikuti setiap pelajaran yang disampaikan para pengajar” tegas Muslim Umar.
Pada kesempatan yang sama Kasi Diklat Administrasi Muhroji Arifin mewakili kepala BDK Semarang mengatakan bahwa banyak kasus hukum akhir-akhir yang menimpa para pejabat maupun pegawai yang menangani proses pengadaan barang/jasa dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang mekanisme pengadaan barang/jasa. Untuk itulah dengan diadakan diklat pengadaan barang/jasa akan sangat membantu dalam menambah pengetahuan tentang proses pengadaan barang/jasa selain sebagai persiapan untuk mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh LKPP.
“Semua yang ikut DDTK ini akan diikutkan dalam ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa oleh LKPP dalam waktu dekat ini, jadi ikuti dengan serius” jelas Muhroji. (abc)