Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Unit Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Kebijakan Teknis Kepegawaian dan Sosialisasi PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023 pada hari Senin (08/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai Kemenag Kota Surakarta terkait kebijakan yang saat ini berlaku di bidang kepegawaian, yang juga memberikan kemudahan kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah 54 orang yang terdiri dari Kepala Kantor, Narasumber, Kasi/ Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala Urusan Tata Usaha, ASN dan Non ASN Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, ini dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Hidayat Maskur (Kepala Kantor). Dalam sambutannya, Hidayat Maskur menyampaikan pentingnya pemahaman bagi para pegawai terhadap kebijakan yang berlaku untuk kepegawaian saat ini, agar dapat mempersiapkan perencaan jenjang karir yang baik untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dengan lebih optimal.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sugiyanto (Analis Kepegawaian Ahli Madya dari Unit Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah). Sugiyanto menjelaskan secara sederhana narasi dari PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang di antaranya adalah kemudahan bagi ASN untuk naik pangkat tanpa menggunakan usulan berkas-berkas bukti fisik/ DUPAK, melainkan konversi predikat kinerja.
“Narasi sederhananya, Jabatan Fungsional dipermudah naik pangkat dengan tidak menggunakan angka kredit lagi,” ungkap Sugiyanto.
Meskipun ada kemudahan, dilanjutkan pula oleh Sugiyanto bahwa sebagai dampaknya, Uji Kompetensi bagi Pegawai saat ini sudah bisa dilaksanakan, walaupun formasi yang dituju belum tersedia. Hasil kelulusan Uji Komptensi tersebut memiliki masa berlaku dua tahun. Apabila dalam dua tahun setelah Uji Komptensi dilaksanakan belum juga tersedia formasi, maka harus mengikuti Uji Kompetensi kembali agar bisa mendaftar saat formasi yang dituju tersedia.
Lebih lanjut, Sugiyanto juga menyampaikan bahwa ASN yang ingin pindah profesi (inpassing), seperti Guru yang ingin menjadi Dosen, diharuskan lulus Uji Kompetensi. Selain itu, dalam paparannya, Sugiyanto juga membahas mengenai kewajiban dan larangan yang berbeda bagi PNS dan P3K.
Usai materi, Sugiyanto membuka sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Lanjar Utami, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Surakarta, adalah terkait pengajuan kenaikan pangkat (golongan dan ruang) yang terkendala untuk Guru di madrasah tempat ia bertugas.
Pada sesi terakhir, M. Fuadi memberikan materi tambahan yang ditujukan kepada Pejabat atau Atasan (Kasi/ Gara/ KaMad/ Kaur) tentang petunjuk pemberian penilaian kepada bawahan melalui aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pegawai Kemenag Kota Surakarta terkait kebijakan teknis bidang kepegawaian. Dengan tersosialisasikannya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN Kemenag Kota Surakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien bagi tujuan organisasi. (rmd/ up)