Surakarta (Humas) — Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menggelar Rapat Koordinasi Rutin Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Surakarta di PPTQ Al Husnayain, Kamis (19/12/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan pengurus dari 22 pondok pesantren yang ada di Kota Surakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Surakarta, Encep Moh. Ilham. Dalam pembinaannya, Encep menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pesantren yang aman, mendidik, dan bebas dari kekerasan. Ia menyoroti peristiwa dugaan perundungan di salah satu pondok pesantren di wilayah Karesidenan Surakarta yang mengakibatkan seorang santri di Wonogiri meninggal dunia.
“Pengalaman yang terjadi di luar Surakarta harus menjadi pelajaran bersama. Jika ada pelanggaran oleh santri, berikan hukuman yang bersifat mendidik, bukan yang mengarah pada kekerasan,” tegas Encep.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap kegiatan bela diri dan olahraga fisik di lingkungan pesantren. Menurutnya, monitoring dapat dilakukan melalui pemasangan CCTV maupun komunikasi intensif dengan pengampu kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Encep menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa meninggalnya santri di Wonogiri. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengelola pesantren untuk senantiasa mawas diri dan mengutamakan keselamatan santri.
Encep mengingatkan bahwa Kota Surakarta telah mendeklarasikan Pesantren Ramah Anak pada 22 Oktober 2025 di Masjid Agung Surakarta, yang ditandatangani oleh 38 pondok pesantren. “Jangan sampai komitmen ini ternodai oleh praktik kekerasan di pesantren. Pesantren harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa Program Pesantren Ramah Anak merupakan kebijakan nasional Kementerian Agama RI yang bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan, perundungan, dan diskriminasi terhadap santri. Program ini mendorong penguatan sistem pengasuhan, tata kelola pesantren yang humanis, serta keterlibatan seluruh unsur pesantren dalam perlindungan anak.

Sebagai tindak lanjut, Encep menyampaikan arahan Kepala Kankemenag Kota Surakarta agar setiap pondok pesantren membentuk Satgas Jaga Santri. Pembentukan satgas ini merupakan implementasi konkret dari pelatihan Pesantren Ramah Anak yang telah dilaksanakan, sekaligus sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan pesantren.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenag Kota Surakarta berharap seluruh pondok pesantren semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pesantren yang ramah anak, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. (may)

















