Surakarta (Humas) – Dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama Kota Surakarta mewujudkan dukungan dan perannya dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kegiatan bersinergi dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta mengadakan Sosialisasi Tata Cara Sertifikasi Halal bagi Kelompok Binaan Dinas dan Anggota PPKUB (Perkumpulan Peternak Ayam Kampung Unggulan Balibangtan) di Aula Bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surakarta (22/9/2025).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Evy Nurwulandari yang menyampaikan pentingnya hadir dan mengikuti kegiatan tersebut. “Jadi mari kita maksimalkan, manfaatkan kebijakan pemerintah ini agar produk-produk segera tersertifikasi halal,”jelasnya. Evy menyoroti tentang bahan kosmetik dan obat yang harus bersertifikasi halal. “Nah apalagi ini adalah makanan/minuman yang sering kita konsumsi, tentu harus bersertifikat halal juga,”tandasnya.
Kegiatan menghadirkan kurang lebih 30 pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dan pelaku usaha yang akan melakukan pengembangan usaha. Satgas Halal, Encep Moh Ilham mengenalkan akan adanya 3 cara mendapatkan sertifikat halal yaitu SEHATI (Sertifikat Halal Gratis), Mandiri dan Fasilitasi.
Sesuai dengan UU No 33 Th 2014 dimana tujuan sertifikasi halal, diantaranya memberikan kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Bahwa penerapan produk halal diterapkan tidak hanya untuk kepentingan umat muslim saja, tapi kita lihat mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam, maka tentu sasaran konsumen para pelaku usaha non muslim adalah muslim,” jelasnya.
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan pengenalan pengisian aplikasi SiHalal dan tanya jawab. Beberapa pelaku usaha peternak, menanyakan tentang perlu tidaknya usaha yang ditekuni bersertifikat halal.
“Saya punya peternakan sendiri, dan menyembelih sesuai syari’at untuk kemudian dijual belikan, apakah juga perlu bersertifikat halal?,”tanya pelaku usaha yang merupakan anggota PPKUB. Dijelaskan oleh Encep, bahwa syarat daging ayam yang bersertifikasi halal adalah disembelih di RPO ( Rumah Pemotongan Hewan) yang juga telah memiliki sertifikat halal.
Senada ditanyakan oleh seorang Juru Sembelih yang mengaku telah memiliki sertifikat halal atau biasa disebut dengan JULEHA (Juru Sembelih Halal). “Jadi ketika saya diminta menyediakan karkas ayam oleh salah satu resto, dari pihak resto menanyakan tentang sertifikat halal dagingnya, apakah sertifikat halal juru sembelih tidak cukup?,”tanyanya.
Encep menjelaskan sebaiknya jika sudah memiliki sertifikat sembelih halal, maka silakan membuka RPO. “Eman-eman kalau sudah punya sertifikat sembelih halal, tapi gak punya RPO,nah lalu mengurus sertifikat halal RPO dengan mandiri,tidak bisa self declare atau gratis,”jelasnya.
Sertifikat Halal dijelaskan tidak memiliki batas waktu, dan akan terus berlaku selama tidak ada perubahan proses produksi dan hasil produknya. Terkonfirmasi bahwa di Surakarta telah mencapai 6000 pelaku usaha yang telah bersertifikasi halal. Ditambahkan informasi oleh Encep, bahwa untuk pengembanan produk dengan self declare maksimal berjumlah 30 item produk. (may)

















