Kota Surakarta (Humas) – Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq yang terletak di Kecamatan Laweyan Kota Surakarta pada Jumat pagi (17/01/2025) telah resmi terbit dan diserahkan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Surakarta. Setelah melalui berbagai proses yang panjang dan tidak sederhana, istimewanya proses penerbitan sertifikat tanah wakaf hanya memakan waktu selama dua minggu saja di Kantor BPN Kota Surakarta. Tidak hanya waktu yang singkat, Sertifikat Tanah Wakaf yang terbit untuk Masjid Abu Bakar Ash-Siddiq tersebut sudah berupa sertifikat elektronik yang hanya terdiri dari satu lembar dokumen saja.
Ahmad Ulin Nur Hafsun (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta), Sudarno (Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Surakarta), Yunan Hidayat (mewakili Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Kliwon), Ketua Rukun Tetangga 05-06 serta Ketua Rukun Warga 08, Jajar, di lingkungan sekitar Masjid berada juga turut hadir menyaksikan ceremonial penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf tersebut.
Kasori Mujahid selaku Ketua Yayasan Ash-Siddiq sekaligus Takmir Masjid mengungkapkan rasa terima kasih dengan penuh haru yang tak terelakkan dari ekspresi wajahnya saat menyampaikan sambutan.
“Terima kasih untuk semua pihak, BPN Kota Surakarta, Kemenag Kota Surakarta, BWI Kota Surakarta, KUA Laweyan, Pak Lurah, Pak RT, Pak RW yang selalu siap sedia kami repotkan! Dan hari ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua. Sertifikat yang sudah terbit akan jadi dasar kami untuk memperluas area Masjid dan setelah ini, agenda masih ada lagi yaitu renovasi. Mohon doa restu dan semoga ini semua dicatat sebagai amal sholeh dan diridhoi oleh Allah SWT! Aamiin,” tutur Kasori Mujahid menutup sambutannya.
Tiba saat Ahamd Ulin Nur Hafsun menyampaikan sambutan yang diawalinya dengan mengapresiasi program “Mider Jumat Berkah” dari BPN Kota Surakarta, yang tentunya menghadirkan rasa bahagia bagi semuanya, khususnya tempat-tempat yang dikunjungi jajaran Imam Nawawi.
Ahmad Ulin Nur Hafsun menerangkan bahwa urusan masjid merupakan urusan penting karena mengurusi tempat yang diperuntukan sebagai tempat ibadah, dimana ada keterikatan dengan dua hukum yakni hukum akhirat dan hukum urusan negara. Ketika tanah yang di atasnya sudah dibangun sebuah masjid, kemudian diikrarkan secara lisan oleh Jamaah masjid tersebut, belum banyak yang kemudian menindaklanjuti dengan memproses Sertifikat Tanah Wakafnya.
Sementara itu disampaikan oleh Ahmad Ulin Nur Hafsun, tugas takmir masjid salah satunya adalah melaksanakan tiga tugas Dewan Kesejahteraan Masjid meliputi idarah (bidang administrasi), imarah (memakmurkan masjid), dan riayah (pemeliharan fisik, lingkungan, kebersihan dan estetika masjid).
“Maka, dengan adanya sertifikat wakaf ini membuktikan bahwa urusan idarah Masjid Abu Bakar Ash-Siddiq sudah dijalankan dengan baik. Karena tidak banyak yang mengurusnya,” tutur Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Semoga melalui program prioritas percepatan sertifikasi tanah wakaf dari BPN, “Mider Jumat Berkah”, kedepannya semakin memudahkan kepengurusan Sertifikat Tanah Wakaf dan benar-benar menjadi solusi dari permasalah yang sering dikeluhkan lama dan berbelit-belit. Serta dengan adanya alih media Sertifikat menjadi Sertifikat Elektronik yang tidak menggantikan keabsahan dan keberlakukan sertifikat lama (yang belum elektronik), semakin meningkatkan jaminan keamanan database dan keberlangsungan arsip yang jejak digitalnya selalu ada dan tidak bisa dihapus. (rmd)