Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Zarkasi mengundang sejumlah pengurus BADKO TPQ Kecamatan, serta Penyuluh Agama Islam Kota Surakarta (27/11). “Adapun kamii mengundang para PAIF, adalah untuk dapat membantu mensosialisasikan informasi terkait permohonan ijin operasional TPQ pada masyarakat,”ujarnya. Diinformasikan bahwa banyak masyarakat yang mengajukan ijin operasional namun banyak juga yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zarkasi memimpin rapat koordinasi dengan menjelaskan hal terkait pemahaman lembaga yang termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam. Dijelaskan bahwa menurut Keputusan Dirjen Pendis no 91 Th 2020 tentang lembaga pendidikan Al-Qur’an diantaranya terdiri dari Ponpes, Madin, PAUDQu, TKQ, TPQ . “Dan saat ini, pendirian Rumah Tahfidz yang dulu dikategorikan Majlis Taklim saat ini sudah termasuk dalam Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam,” jelasnya. Zarkasi menambahkan bahwa yang berhak untuk mengajukan ijin operasional adalah lembaga yg berbadadan hukum, berakta notaris dan terdaftar di Kemenkumham. “Adapun syaratnya,salah satunya yaitu memiliki fasilitas yang cukup, jumlah santri minimal 15 anak, dan diupayakan untuk mendapatkan rekomendasi dari KUA setempat dengan tujuan KUA memiliki data dan dapat membantu monitoring,”ujarnya.
Zarkasi melanjutkan dengan beberapa informasi lainnya, termasuk kegiatan penerimaan bantuan operasional dari pemerintah, dalam hal ini Kemenag RI. “Bantuan ini diberikan pada ponpes dann TPQ serta lembaga lainnnya, yang tahap 1 dan 2 telah direalisasikan.”ujarnya. zarkasi berharap BADKO TPQ dapat mengawal prosesnya sampai selesai, mulai dari pengajuan berkas-berkas, penerimaan bantuan, hingga laporan akhir. “Ada 12 ponpes dan 403 TPQ yang akan menerima bantuan operasional yang dapat digunakan untuk pembiayaan operasional, honor guru dalam rangka penanganan covid, serta untuk pembiayaan protokol kesehatan,”jelasnya.
Seksi PAKIS menggandeng kerjasama dengan salah satu Bank di kota Surakarta, guna memudahkan dalam proses penerimaan atau penarikan bantuan operasional tersebut. Mekanismenya, akan diserahkan pada BADKO Kecamatan untuk dapat memenuhi berkas-berkas TPQ penerima bantuan, diantaranya SK Pengurus Lembaga, SK Operasional TPQ, Materai, dan lain sebagainya. Rapat diakhiri dengan pengisian form dan pembukaan rekening atas nama 5 BADKO TPQ Kecamatan. (may)