Surakarta – Dibentuknya lembaga baru pengumpul zakat oleh pemerintah, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), tidak lain bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana-dana yang dikumpulkan di masjid-masjid serta meningkatkan pemberdayaan dan pemanfaatannya.
Alasan dibentuknya UPZ diantaranya pertama, munculnya semangat keberagamaan secara nasional relatif semakin meningkat, termasuk Keberagamaan terkait harta, namun manajemen pengumpulannya belum terbangun dengan baik.
“Sehingga para agniya’, ketika ingin berzakat banyak diantaranya yang tidak yakin dan bingung dan akhirnya melakukan inovasi sendiri,”. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Bidang Zakat dan Wakaf Kemenag Provinsi Jawa Tengah Muh Saidun pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pada Masjid se-Eks Karesidenan Surakarta”, di Grand Sae boutique Hotel, Selasa (18/9).
Kedua, pengumpulan zakat infak dan sodaqoh di masjid-masjid menurut kaca mata pemerintah belum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dalam undang-undang no 23 tahun 2011.
Beberapa pasal diantaranya adalah memberikan dorongan kepada para pengelola zakat infak dan sodakoh itu untuk hati-hati betul terhadap dana umat ini.
Ketiga, bahwa kemiskinan di kawasan kota kita masing-masing rata-rata masih tinggi. Kalau di provinsi Jawa Tengah jumlah kemiskinan sebanyak 12,23 %.
Keempat, UPZ dipilih karena ta’mir masjid adalah para tokoh yang paling dekat yang didengar oleh umat.
“Kalau para tokoh dan ta’mir bisa mengelola zakat dengan baik, akan mudah memotifikasi umat untuk melaksanakan kewajiban zakat dengan sebaik mungkin,” kata Saidun.
“Bagi masjid yang sudah mengelola dana keumatan Zis itu bisa dikelola dengan manajemen yang semakin baik dengan tingkat kemanfaatan yang semakin baik seuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya yang paling penting sesuai dengan syariat,”pungkasnya. (rma)