Tertib lalu lintas dijalan umum perlu diperkenalkan terhadap generasi muda sejak usia dini karena pendidikan tertib lalu lintas memiliki nilai strategis yaitu Long Life for Education, dimana para siswa sejak dari kecil telah dikenalkan dengan ketentuan dan etika berlalu lintas, sehingga diharapkan pemahaman akan tertib lalu lintas dapat diketahui sejak awal dan dapat dijadikan kebiasaan dalam kehidupannya sehari-hari.
Berawal dari keprihatinan tentang banyaknya angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia dimana mayoritas korbannya adalah para pelajar, maka dibuatlah Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Lembaga Pendidikan tentang perlu dicantumkannya Pendidikan Lalulintas pada kurikulum di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat. Harapannya adalah terciptanya generasi yang tertib lalulintas sehingga angka kecelakaan bisa menurun.
Dalam rangka menindak lanjuti MoU tersebut, bertempat di halaman Kankemenag Kota Surakarta bertepatan dengan apel pagi, Selasa (29/03) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kankemenag Kota Surakarta dengan penandatanganan berita acara penyerahan Modul Pendidikan Lalulintas bagi madrasah di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta.
Penandatanganan MoU antara Kakankemenag Kota Surakarta Muslim Umar dengan Polresta Surakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Kanit Dikyasa Polresta Surakarta AKP. Nur Affandi dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis buku Modul Pendidikan Lalulintas untuk dapat diteruskan pada satker madrasah di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta.
“Kepala madrasah dan para guru agar memanfaatkan modul tersebut serta bisa memahami modul untuk dipedomani saat kegiatan belaja mengajar”jelas Muslim Umar.
Guru sebagai agen pembentuk karakter generasi penerus bangsa diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalulintas yang dapat membimbing siswanya untuk senantiasa menaati peraturan lalulintas demi kebaikan dirinya sendiri dan orang lain. Siswa agar diarahkan untuk selalu tertib lalu lintas secara sadar bukan karena rasa takut terhadap peraturan. Baik ada atau tidaknya polisi tertib lalu lintas harus selalu dijalankan agar dalam berkendara bisa lancar dan aman. Seseorang tidak harus tergantung pada polisi agar dapat menaati peraturan namun sebaiknya dapat mempolisikan dirinya sendiri agar bisa secara sadar menaati rambu-rambu dan peraturan yang ada.
“Banyak kecelakaan lalulintas menimpa anak sekolah akibat kurangnya pengetahuan tentang lalulintas. melalui integrasi pendidikan lalu lintas ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan,” terang Muslim Umar.
Pada kesempatan yang sama AKP. Nur Affandi menjelaskannya, pendidikan lalulintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas dan menanamkan nilai-nilai etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku pada generasi muda.
“Kejadian-kejadian kecelakaan di jalan raya yang sering kita saksikan pada umumnya terjadi karena kurangnya pengetahuan serta tidak disiplinnya pengendara mematuhi aturan lalulintas.”ujar Nur Affandi.
Pendidikan tertib lalu lintas merupakan bagian dari pelajaran tata krama ataupun sopan santun yang perlu diajarkan kepada setiap anak didik, karena cerminan budaya suatu bangsa dapat dilihat pada pola tingkah lakunya dalam berlalu lintas dijalan raya.Pembelajaran sopan santun berlalu lintas berkaitan dengan etika dalam berlalu lintas dijalan raya. Mengingat jalan raya adalah milik umum dan digunakan untuk umum, maka apabila tidak mengetahui tentang etika dalam berlalu lintas dijalan raya maka setiap orang hanya akan punya 2 pilihan, yaitu menjadi korban dengan ditabrak orang lain atau orang tersebut sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas akibat bertabrakan dengan pengguna jalan lain.
“Penyerahan buku Modul Pendidikan Lalulintas ini diharapkan akan bermanfaat, serta nantinya para siswa bisa mengerti dan memahami pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sekolah, rumah dan di jalan” terang Nur Affandi. (abc)