Sebagaimana Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012, maka susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta sebagaimana pasal 396 ayat (2) huruf ii terdiri atas : a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas untuk masing-masing Seksi dijelaskan pada pasal 430 yaitu :
- Subbagian Tata Usaha; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Kepala Subbagian Tata Usaha adalah Drs. H. Zarkasi M.Pd.I . NIP : 196404151994031002. Email : hazarkasi@gmail.com
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dikepalai oleh Umi Khozanah Mujtahidah, S.Ag., M.M . NIP : 196312131998031001. Email : umikhoz@yahoo.co.id
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Seksi penyelenggara Haji dan Umrah dikepalai oleh Suyono, SE., MM. NIP : 196604051989031003. Email : yonofachr@yahoo.co.id
- Seksi Pendidikan Madrasah; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah dikepalai oleh Syamsuddin,MSI. NIP : 196312131998031001. Email : emissurakarta@gmail.com
- Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dikepalai oleh Achmad Arifin S.Ag., M.M . NIP : 197204132005011002. Email : arifinsolo72@gmail.com
Sedangkan tugas masing-masing Penyelenggara dijelaskan pada pasal 431 sebagai berikut :
- Penyelenggara Syariah; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. Kepala Penyelenggara Syariah adalah Drs. Encep Moh Ilham, MSI. NIP : 196905282006041001. Email : muhilham25@yahoo.co.id
- Penyelenggara Kristen; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen. Kepala Penyelenggara Kristen adalah Dra. Budi Astuti. M.Pd.K . NIP : 196404232000032001. Email : budiastuti64@yahoo.co.id
- Penyelenggara Katolik ; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik. Kepala Penyelenggara Katolik adalah Drs. Erwan Sucahyo. NIP : 196705232000031001. Email : r.one_cahyo@yahoo.co.id
Adapun struktur tersebut dikepalai oleh
H. HIDAYAT MASKUR, S.Ag, M.S.I
NIP : 197002171996031001
Tempat, Tanggal Lahir : Semarang, , 17 Februari 1970.
Alamat : Bulusari RT 01/RW 05, Bulusari, Wonogiri, Jawa Tengah.
Agama : Islam
Pangkat Jabatan : Pembina Tk. I
Riwayat Pendidikan :
• SDN UNGARAN Tahun 1983.
• SMPN 24 SEMARANG Tahun 1986.
• MAN SALATIGA Tahun 1989.
• IAIN WALISONGO SEMARANG (Fakultas Syari'ah Jurusan
Peradilan Agama) Tahun 1994.
• Univ. Islam Indonesia Yogyakarta Fakultas Ilmu
Pendidikan Jurusan Pendidikan
Islam) Tahun 2005.
No Hp : 081329032739
Email : hidayatmasykur@yahoo.co.id
Dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas dan keterbukaan informasi kami menyampaikan data yang diatas.
BAB IV pasal 1051 dinyatakan bahwa Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jumlah tenaga fungsionalditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.