TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURAKARTA
Tugas PPID :
- menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menetapkan Daftar Informasi Publik;
- melaksankan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID;
- menetapkan Informasi Publik yang dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
- telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap keputusan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- mengoordinasikan:
- pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- pengumpulan Informasi Info Publik yang Dikecualikan;
- pengumuman Informasi Publik melalui media.
- memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam kim hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID;
- melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik:
- menyediakan, memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik;
- melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi perangkat PPID;
- menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
- membuat dan mengumumkan laporan tahunan.
- mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;
- memenuhi permintaan informasi dari PPID Utama Kementerian Agama;
Wewenang PPID:
- menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/ atau pimpinan unit kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta;
- melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.















