Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait program kepenyuluhan di KUA Kecamatan Serengan, Laweyan, dan Pasarkliwon. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di Balai Nikah KUA Pasarkliwon dan KUA Serengan.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, bersama Kasi Bimas Islam, Achmad Arifin, serta tim monitoring hadir langsung untuk memastikan pelaksanaan program kepenyuluhan di lapangan berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Dalam laporannya, Penyuluh Agama Islam KUA Pasarkliwon, Mufti Addin, menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) telah terlaksana di MTs Al-Islam Jamsaren dan akan dijadwalkan di sekolah-sekolah lainnya. Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Laweyan, Fitrotun Rahmawati, melaporkan telah menghimpun data SMP/SMA di wilayah Laweyan, dan delapan sekolah telah direncanakan sebagai sasaran kegiatan BRUS pada awal tahun 2026. Adapun Penyuluh Agama Islam KUA Serengan, Atsna Nida, menyampaikan bahwa pelaksanaan BRUS di wilayahnya masih dalam tahap koordinasi dengan pihak sekolah.
Selain kegiatan kepenyuluhan, evaluasi juga mencakup program Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Para penyuluh melaporkan bahwa penetapan Masjid Besar dan Masjid Jami’ telah rampung untuk Kecamatan Pasarkliwon dan Serengan. Sementara itu, untuk Kecamatan Laweyan, penetapan Masjid Besar masih dalam proses antara Masjid Tegalsari dan Masjid Srisarsanti Soejitno.
Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam Achmad Arifin menyampaikan bahwa ke depan akan dibentuk Pojok Konsultasi Keluarga di Masjid Besar dan Masjid Jami’. “Ruang konsultasi di masjid ini nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi perkawinan. Harapannya, pasangan yang berniat bercerai bisa menemukan solusi dan mengurungkan niatnya setelah berkonsultasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun menambahkan bahwa pihaknya telah bersurat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan Korwil 7 terkait pelaksanaan program BRUS di tingkat SMA/SMK. “Silakan ditindaklanjuti dengan kegiatan langsung di sekolah. Pihak sekolah sudah menantikan tindak lanjut dari Kemenag, bahkan Kepala Dinas Pendidikan telah menyampaikan apresiasi atas inisiatif kegiatan BRUS ini,” ujarnya.
Ulin juga berpesan agar para penyuluh dan penghulu yang telah memiliki sertifikat BRUS dapat berbagi ilmu dan pengalaman kepada rekan-rekan lainnya, guna memperkuat pelaksanaan program di lapangan.
Lebih lanjut, Ulin menegaskan bahwa setelah penetapan Masjid Besar dan Masjid Jami’, akan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BKM dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). “Bimas Islam diminta untuk merancang MoU tersebut, khususnya untuk pembuatan Pojok Konsultasi Keluarga di masjid. Penandatanganan MoU akan dilakukan dalam kegiatan pembinaan manajemen kemasjidan di Masjid Besar,” pungkasnya.
Ulin berharap, revitalisasi masjid tidak berhenti pada penetapan administratif, melainkan dilanjutkan dengan langkah konkret agar masjid-masjid yang sudah maju dapat berperan aktif membantu mengembangkan masjid lain di sekitarnya. (may)

















