Kota Surakarta (Humas) – Penyerahan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1722 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Perubahan Status atau Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Terdampak Rencana Umum Tata Ruang Pembangunan Underpass Simpang Joglo yang Terletak di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Bajarsari Kota Surakarta, telah berlangsung pada Senin (14/102024). Bertempat di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Surat Keputusan secara resmi diserahkan oleh Attan Navaron (Ketua Pokja Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah) kepada tiga pihak antara lain, Nazhir Masjid Al-Huda, Hidayat Maskur (Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta), dan Agus Mulyanto, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, dengan disaksikan secara langsung oleh Sudarno (Ketua Badan Wakaf Kota Surakarta).
Attan menyampaikan bahwa Surat Keputusan ini menjadi landasan hukum untuk melaksanakan proses ruislag, atau tukar menukar harta wakaf. Sehingga, proses pengurusan penerbitan sertifikat baru bagi Masjid Al-Huda yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dilaksanakan.
“Dengan ini, tugas tim sudah selesai. Namun tugas Kemenag belum selesai nggih, Bapak/Ibu. Semua proses mulai dari pengurusan izin, pembangunan bangunan hingga nanti serah terima bangunan yang diserahkan dari Dinas PUPR ke Nazhir, masih menjadi tanggung jawab Kemenag untuk mengawal seluruh proses hingga tuntas,” ungkap Attan Navaron.
Agus Mulyanto dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Kemenag Surakarta dalam proses ini.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak terutama Kemenag Surakarta yang sangat aktif dan totalitas dalam mengawal dan mendampingi proses ruislag. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, pihaknya akan meneruskan ke Dinas agar proses ke bidang pertanahan dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Agus Mulyanto.
Melihat urgensi waktu mengingat pergantian pimpinan negara pada 20 Oktober 2024, Agus Mulyanto berharap proses permohonan sertifikat baru ke BPN dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut. “Sebisa mungkin sebelum 20 Oktober 2024 ini, kami upayakan untuk bisa masuk ke ranah BPN,” tegas Agus.
Sementara itu, pembangunan fisik Masjid Al-Huda saat ini telah mencapai progress 35%. Kemenag Kota Surakarta berkomitmen untuk terus mengawal proses ruislag ini hingga selesai, termasuk memastikan kelancaran proses pembangunan masjid yang baru.
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan ini diakhiri dengan diskusi antara pihak Kemenag, Dinas PUPR, BWI dan Nazhir Masjid Al-Huda terkait langkah-langkah selanjutnya. Semua pihak sepakat untuk mempercepat proses agar pembangunan masjid bisa diselesaikan tepat waktu. (rmd)