Kota Surakarta (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kampung Zakat di Pendhapi Alit, Kelurahan Jebres, Kota Surakarta pada Kamis (26/09/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh para pengurus Kampung Zakat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infaq, dan sedekah untuk kesejahteraan masyarakat.
Program Kampung Zakat merupakan inisiatif Kementerian Agama Republik Indonesia yang dirancang untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemanfaatan dana zakat. Program ini dijalankan secara kolaboratif dengan melibatkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di lingkungan lokal, melalui pendampingan yang berkelanjutan.
Santi Yuniati, Sekretaris Kelurahan Jebres, yang mewakili Lurah Jebres, menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Kota Surakarta atas dipilihnya Kampung Petoran sebagai pilot project Kampung Zakat. “Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya fakir miskin,” ujar Santi. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan agar program ini dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur, menyampaikan bahwa potensi zakat di Surakarta sangat besar, namun pemanfaatannya belum maksimal. “Dengan program Kampung Zakat ini, kami berinisiatif menjadikan Kampung Petoran sebagai pelopor, penggerak, dan teladan dalam pemberdayaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan,” ujarnya. Ia menambahkan, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan taraf hidup secara ekonomi, tetapi juga dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat.
Arif Ansori, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Surakarta sekaligus Ketua Pengurus Program Kampung Zakat, menekankan pentingnya kerja sama tim yang solid untuk kesuksesan program ini. Ia menjelaskan bahwa program Kampung Zakat memiliki tiga tahap utama: perintisan, pelaksanaan, dan kemandirian. Tahap perintisan melibatkan kajian dan pendalaman data di wilayah yang telah ditunjuk, sedangkan tahap pelaksanaan dilakukan dengan pembinaan intensif kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tahap akhir, kemandirian, bertujuan membangun masyarakat yang mampu saling membantu secara mandiri untuk menciptakan manfaat yang luas.
Rapat ini turut dihadiri oleh Bambang Harjanto (Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surakarta), Ghofar Ismail (Kepala KUA Kecamatan Jebres), serta pengurus Kampung Zakat. Kesimpulan dari rapat ini adalah pentingnya sosialisasi program Kampung Zakat dan pemanfaatan zakat sebagai sumber pendanaan dalam pengembangan ekonomi lokal di Kampung Petoran. Diharapkan, program ini dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi umat yang berhasil dan dapat direplikasi di wilayah lain di Kota Surakarta. (ian/ rmd)