Surakarta (Humas) – Kementerian Agama Kota Surakarta menjadi tuan rumah dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar atas kerja sama Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Surakarta dengan Bidang Pendidikan Madrasah (Penma) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan bertempat di Gedung Jenderal Sudirman, MAN 1 Surakarta, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Penma serta Kepala Madrasah Negeri se-Solo Raya (17/04).
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah yang membahas tema sentral mengenai tindak pidana korupsi dan fraud di lingkungan pendidikan, serta strategi pengelolaan keuangan dan proyek yang akuntabel untuk mencegah praktik korupsi.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, membuka kegiatan dengan sambutan selaku tuan rumah. Ia didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Rifhamdani Agam. Dalam sambutannya, Ulin Nur menekankan pentingnya menjaga integritas madrasah di tengah kepercayaan masyarakat yang terus meningkat.

“Hadirnya madrasah saat ini menjadi pilihan utama masyarakat. Terbukti dari banyaknya prestasi akademik yang diraih siswa, serta semakin tingginya jumlah alumni yang diterima di perguruan tinggi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pencapaian tersebut akan sangat disayangkan jika tercoreng oleh pelanggaran hukum. “Seperti kertas putih yang ternoda titik hitam, perhatian akan tertuju pada noda itu dan melupakan sisi baik yang lebih luas. Maka menjaga integritas adalah bagian dari menjaga marwah madrasah,” lanjutnya.
Turut hadir mewakili Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Katim Kesiswaan Agus Widagdo dan Katim Analis Hukum Haryanto. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab.
Narasumber pertama, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menekankan pentingnya keterbukaan untuk meminta pendampingan hukum jika menghadapi ancaman atau indikasi pelanggaran. “Jangan ragu menghubungi kami bila ada hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, termasuk intimidasi atau tekanan,” tegasnya. Ia juga menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, seperti pemalsuan dokumen dan kuitansi, serta praktik suap dan gratifikasi.
Narasumber kedua, Jaksa Fungsional Pardiono, menyoroti sejumlah permasalahan hukum yang kerap muncul di lingkungan Kementerian Agama, mulai dari korupsi, penyalahgunaan dana, hingga gratifikasi di kantor urusan agama. Ia menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan adalah solusi utama untuk meminimalisasi risiko pelanggaran hukum.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan Kemenag kabupaten/kota yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas di lingkungan madrasah. (may)