Diharuskannya PAI Non PNS Kota Surakarta untuk membuat perencanaan kerja dalam satu tahun, di Bulan Januari 2021, tidak lain adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan penyuluh itu sendiri. Dengan adanya perencanaan tersebut, penyuluh akan lebih mudah mengaplikasikan programnya karena sudah memiliki acuan yang jelas. “Mleset-mleseto, itu hanya diwaktu saja“.
Demikian disampaikan Umi Khozanah Mujtahidah, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) putaran akhir, di Aula KUA Kecamatan Jebres, Jum’at (27/11) pagi.
Umi menambahkan, selain sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada kementerian keuangan, karena penyuluh itu mempunyai kontrak lima tahun (s/d 2024) dengan Kantor Kementerian Agama. “Kementerian Agama itu akan dimintai pertanggungjawaban oleh menteri keuangan,” tegas Umi.
Memasuki Bulan Desember 2020, Umi meminta agar laporan bulanan segera diselesaikan sebelum tanggal 10. Hal itu dikarenakan kinerja kementerian keuangan yang disiplin dan adanya rencana pencairan honor penyuluh yang akan diajukan karena sebagai tutup anggaran.
“Jadi, laporan November & Desember bisa diserahkan diawal Desember. Kalau tidak ya ditinggal dan tidak bisa dirapel, karena (masuk) anggaran untuk tahun 2020,” katanya.
Oleh karena itu, sesuai anjuran Kepala Kemenag, sebagai tangan panjang kementerian agama, penyuluh diminta untuk mengaplikasikasikan sesuai bidang pilihannya di masyarakat. “Tunjukkan bahwa kalian semua itu ada,” bebernya.
Bimas Islam sendiri telah berusaha melobi pihak ketiga diantaranya dengan rencana memberi seragam. “Kami berusaha agar penyuluh dapat diterima di masyarakat dengan sesungguhnya,” ungkap Umi.
Di masa pandemi ini, Umi berpesan kepada penyuluh, selain bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, agar tetap waspada dan menyayangi keluarga, serta tetap menjaga protokol kesehatan. “Boleh mengisi pengajian, tapi jangan banyak-banyak. Silahkan mencari pahala. Tapi, jangan ngoyo, karena imun kita (karena usia) tidak sama dengan anak-anak,” imbuhnya.
Agar semua informasi dan permasalahan dari Kementerian Agama tidak ketinggalan dan dapat langsung diakses oleh para penyuluh, diharapkan penyuluh hadir di KUA sesuai jadwalnya. “Minimal seminggu dua atau tiga kali ke KUA biar ada ikatan batin dengan KUA,” tuturnya.
Umi juga mengapresiasi kepada penyuluh Jebres yang sudah bisa memanfaatkan waktu yang singkat dapat mendampingi masjid dalam mengurus IMB. “Ini kesempatan yang baik. Mumpung Bapak Walikota memberi kesempatan dan gratis,” tuturnya.
Sementara itu, Pardi, penyuluh fungsional, terkait dengan jadwal piket di KUA Jebres menjelaskan bahwa jadwal absensi di KUA wilayah Jebres selama ini sudah berjalan dengan baik. Satu minggunya masing-masing penyuluh masuk dua kali, mulai Senin s/d Jum’at.
Berkaitan dengan pendampingan pengurusan IMB Masjid, Pardi menjelaskan bahwa hingga saat itu telah ada 20 masjid di wilayah Jebres yang sedang memproses IMB. “Alhamdulillah yang sudah progres, di Jebres sudah 20 masjid. Ada yang sudah di survey dua kali, satu kali. Ada yang sudah masuk ke FKUB, rekomendasi dari Kemenag, FKUB dan masuk Mal Pelayanan Publik ada lima,” terangnya.
Pardi berharap, dari 20 yang didampingi penyuluh tersebut, 90 prosen bisa goal. “Karena ada satu masjid yang masih mengurus wakafnya, Masjid An Nafi’ Al Firdaus,” ungkap Pardi.
Salah satu tim Monev, Amin Budiyanto, mengatakan bahwa selama ini laporan penyuluh sudah ada perbaikan dan sesuai dengan keputusan Dirjen Kemenag RI. Misalnya, seperti mencantumkan Surat Tugas, Surat keterangan kunjungan ke tokoh, masyarakat atau pejabat. Akan tetapi, masih ada sedikit kekurangan terkait dengan bidang spesialisasi penyuluhan. Untuk itu, nantinya penyuluh diminta untuk mencantumkan spesialisas tersebut dalam satu form terpisah, minimal satu kali dalam satu bulan.
Mengakhiri sambutannya, Amin membagikan kuesioner yang harus diisi oleh penyuluh.
Hadir dalam Monev tersebut, Selain kasi Bimas Islam beserta timnya, kepala KUA, PAIF, dan enam penyuluh non PNS. Sedangkan dua penyuluh yang tidak hadir karena izin sakit dan sedang mengurus pencairan bantuan pondok pesantrennya. (Sol)