Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta dan melaksanakan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 800/038 , Plt. Kakankemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri menetapkan kebijakan sistem kerja menyikapi antisipasi penyebaran Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021. Melalui SE Nomor: 040/Kk.11.31/2/KP.08.1/1/2021 tentang Sistem Kerja Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kankemenag Kota Surakarta, Rosyid menegaskan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari SE Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. “Ketentuan ASN memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor, menetapkan bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 75% dan bekerja di kantor (WFO) sebesar 25% dan pelaksanaan tugas dengan penuh integritas sesuai prinsip pelaksanaan WFH,” tegasnya.
Pengawasan dengan pemantauan kinerja ASN dengan laporan harian dan presensi elektronik/fingerprint dan online pada ASN yang melaksanakan WFH. “Tidak diperkenankan bagi pegawai yang sedang melakukan WFH masuk kantor, kecuali terdapat keperluan yang mendesak serta Kepala Madrasah Negeri agar mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan tetap berkoordinasi dengan Kasi Penmad Kankemenag Kota Surakarta,” tuturnya.
Pemberlakuan sistem kerja tersebut diharapkan dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab dengan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kankemenag Surakarta serta tindak lanjut terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa-Bali. (hnf/my)