Surakarta – Dalam upaya menilai dan mengetahui kinerja pengurus selama satu tahun, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Al Mansur Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Surakarta mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018. Acara dihelat di Rumah Makan Taman Sari, Colomadu, Karanganyar, Sabtu (26/1/2018) diikuti oleh seluruh anggota KPRI Al Mansur MAN 1 Surakarta
Menurut Eko Apriyanto selaku Ketua KPRI Al Mansur, RAT ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pengurus selama setahun.”Sebagai organisasi yang sehat, laporan pertanggungjawaban merupakan keniscayaan sehingga bisa diketahui apa yang sudah baik dan apa yang harus ditingkatkan,” kata Eko yang juga menjabat wakil madrasah bidang sarana prasarana.
Salah satu yang mengemuka dalam RAT, lanjut Eko, tentang perubahan Al Mansur dari koperasi konvensional menuju koperasi syariah. Oleh karena itu untuk lebih memberikan gambaran tentang koperasi syariah, KPRI Al Mansur mengundang Muhammad Afdimakali, konsultan koperasi syariah dari Dewan Pengawas Syariah Indonesia. Dalam paparannya Afdimakali menyatakan koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan As sunah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
“Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah,” kata Afdimakali. Sehingga dalam koperasi syariah, lanjut Afdi, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara.
Ditambahkan Afdi, koperasi syariah, mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Sementara itu dalam sambutannya, Slamet Budiyono menyampaikan apresiasinya kepada KPRI Al Mansur yang berani mengambil langkah besar untuk menuju koperasi syariah.
“Hal ini perlu diapresiasi sekaligus di dukung secara penuh. Karena hal ini untuk menuju koperasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Saya berharap di momen hari koperasi 12 Juli yang akan datang, menjadi tonggak baru KPRI Al Mansur untuk meneguhkan koperasi syariah sebagai bagian untuk lebih menanamkan nilai-nilai keislaman dalam kegiatan koperasi,” kata Slamet Budiyono. (rusdi)