Surakarta – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta menggelar sosialisasi Standar OperasionalProsedur (SOP) bagi pegawai di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Kota Surakarta, baru-baru ini, berdasar pada KMA No. 168 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkup Kementerian Agama Kota Surakarta.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk melatih dan membina 90 orang bagi seluruh Pegawai dilingkungan Kankemenag Kota Surakarta, dalam kaitan dengan penyusunan SOP, meningkatkan kontrol oleh pimpinan terhadap pelaksanaan tupoksi yang harus sesuai uraian tugas masing-masing pegawai, tersedianya pelaksana yang mampu melaksanakan SOP sesuai dengan uraian tugas yang telah dibebankan, meningkatkan kualitas pengelola struktur dan mekanisme pelaksana SOP.
Disamping itu juga, untuk mewujudkan kualitas pengelola administrasi yang sesuai dengan tuntutan dinamika pekerjaan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sub Bag TU Kepegawaian Kankemenag Kota Surakarta H.Agus Widakdo,SH.MH selaku Panitia, peserta yang hadir terdiri dari unsur Seksi terkait,Kantor Urusan Agama (KUA), Para Kepala KUA, Pengawas,Penyuluh dan seluruh Pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta.
Plt. Kepala Kankemenag Kota Surakarta Drs.H.Syamsuddin, MSI mengatakan SOP adalah bagian integrasi reformasi birokrasi, yang saat ini diimplementasikan oleh Kemenag khususnya dan Kementerian Agama RI secara universal.
Sebab kata dia, SOP adalah implementasi reformasi birokrasi yang merupakan pilar penunjang tujuan reformasi secara utuh, disamping itu SOP adalah langkah mutlak yang mesti dilakukan untuk menunjang penilaian berbasis kinerja para regulasi kepegawaian baru (UU ASN)
Dijelaskan penyempurnaan proses bisnis kerja ini dalam hal penilaian prestasi kerja, dimaknai sebagai sebuah upaya meningkatkan efektifitas, yang berorientasi pada pemangku kepentingan yang signifikan.Dari pemaknaan itu yang patut dilakukan adalah SOP.
“Pemaknaan, dan implementasi kita belum berpatokan pada SOP itu. Kelalaian pada prosedur kerja, itu akan berakibat fatal jika ada audit berbasis kinerja. Kewajiban pemerintah telah memberikan tunjangan kerja, dan kewajiban kita adalah memberikan kinerja yang maksimal. Pertanggungjawaban audit kinerja itu, adalah SOP.SOP tidak hanya pembagian tugas semata, namun sekarang adalah SKP yang diimplementasikan dengan SOP,” jelasnya.
Sementara itu H.Agus Widakdo menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai pasal 1,pedoman Penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut sebagai pedoman penyusunan SOP sebagaimana disebutkan dalam lampiran KMA,pasal 2, pedoman penyusunan SOP adalah acuan bagi seluruh satuan organisasi/kerja di lingkungan kementerian Agama, dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,pasal 3,setiap satuan organisasi kerja dilingkungan Kementerian Agama,baik Kantor pusat maupun instansi vertikal ataupun UPT harus menyusun SOP yang berpedoman pada KMA.Untuk terbinanya penataan organisasi yang baik dilingkup kementerian Agama, maka sangat penting dilaksanakan SOP bagi seluruh pegawai.
“SOP adalah pedoman dan acuan melaksanakan tupoksi dan sebagai alat penilai kerja Instansi Pemerintah berdasarkan indikator teknis, administrasi dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.SOP juga adalah serangkaian instrusi tertulis yang dilakukan unutk didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi, SOP berfungsi sebagai patokan yang standar bagi pelaksanaan tugas oleh pegawai,” jelasnya. (Rhm)