Kota Surakarta (Humas) – Kementerian Agama Kota Surakarta pada hari Rabu (20/11/2024) melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Tanah Wakaf Lama. Dalam laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Arif Ansori selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, 30 orang peserta yang diundang hari ini berasal dari unsur Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surakarta, Kepala KUA, Nazhir, Penyuluh Agama Islam dan Penghulu. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah Dewi Supriyanti, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Seperti yang telah diketahui, Kabupaten Karanganyar merupakan wilayah yang dijadikan percontohan dalam bidang pemutakhiran data tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah. Tidak dipungkiri jika bidang wakaf itu sendiri merupakan hal yang penting bagi umat Islam karena memiliki sisi pemanfaatan yang sangat strategis bagi umat.
“Diharapkan Bu Dewi selaku narasumber nanti dapat memberikan informasi yang luas serta mendalam tentang aplikasi SIWAK yang bisa diakses oleh nazhir maupun muwakif. Dan juga berbagai permasalahan yang saat ini banyak ditemui teman-teman di KUA bisa ditanyakan. Sehingga kedepannya kendala data yang tidak lengkap dapat berangsur diminimalisir,” pungkas Arif Ansori.
Ahmad Ulin Nur Hafsun selaku Kepala Kantor berkesempatan hadir untuk menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan. Menurutnya, bidang wakaf merupakan sebuah layanan keagamaan yang memiliki dua dimensi, yakni urusan dunia dan urusan akhirat. Adanya Elektronik Akta Ikrar Tanah Wakaf (E-AIW) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang saat ini digunakan, sudah menandakan bahwa layanan bidang wakaf saat ini diakomodir dengan sistem yang modern dengan harapan semakin memudahkan nazhir, muwakif dan pihak lain yang terkait.
Maka, perwakafan seyogyanya agar dikerjakan dengan serius, tertata, terkelola dengan baik dan benar. “Salah satu contoh yang ada di Kota Surakarta yaitu proses tukar guling Masjid Al-Huda yang terkena proyek pembangunan jalan tol. Ini merupakan contoh bahwa wakaf di Surakarta, selain terkelola dengan baik, tapi juga telah terjadi sinergi antara Pemerintah Kota, BWI dan Kemenag,” ungkap Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Ahmad Ulin Nur Hafsun juga menambahkan empat langkah pengelolaan wakaf meliputi melengkapi data, mengkategorikan data, mendokumentasikan data dan memperbaharui (updating) data secara berkala dan berkelanjutan juga penting untuk dilakukan.
“Tahapan terakhir adalah updating, agar data tersebut valid. Data yang tidak dimutakhirkan maka bisa jadi data tersebut tidak valid. Harapannya semua data terdata dengan baik, tercatat dengan baik, dan terbaharui secara baik, berkala dan berkelanjutan!,” ujar Ahmad Ulin Nur Hafsun kepada seluruh peserta yang hadir.
Usai resmi dibuka, bimtek dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber, Dewi Supriyanti. Membuka materinya, Dewi menyampaikan bahwa zakat dan wakaf merupakan bidang pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dengan berbagai variasi kasus yang berbeda.
“Bisa dibilang juga kompleks. Maka, laksanakanlah layanan wakaf menjadi satu pintu! Pengurusan wakaf diajukan di KUA, dari KUA masuk ke Kemenag, lalu Kemenag yang memproses ke BPN dan urusan seterusnya melalui Gara Zawa,” tutur Dewi Supriyanti.
Dewi juga mengungkapkan hal yang sama terkait permasalahan wakaf yang bisa muncul ketika ikrar wakaf sudah dilaksanakan dan sertifikat tanah telah terbit. Berkaitan dengan mitigasi yang dilakukan oleh Pemerintah, serentak nasional dalam wakatu dekat ini, data wakaf di wilayah Kabupaten/ Kota akan dirapikan. Tahun depan rencananya setiap Kabupaten/ Kota akan diberikan tugas untuk mengecek data yang ada di SIWAK lama sudah sesuai atau belum. Jadi, diharapkan para peserta yang hadir paham mengoperasikan SIWAK melalui sesi bimtek yang ia berikan. (rmd)