Kota Surakarta (Humas) – Kementerian Agama RI melalui Direktur Penyelenggaraan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, menggelar Sosialisasi Implementasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara hybrid pada hari Selasa (11/02/2025). Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengikuti pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Kepesertaan JKN via Zoom Meeting yang menekankan pentingnya JKN sebagai syarat pelunasan haji, sekaligus menjelaskan manfaat besar yang akan diterima oleh jamaah.
Tahun 2025, kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 203.320 jamaah, terdiri dari 190.897 jamaah urut porsi, 10.166 jamaah prioritas lansia, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 jamaah prioritas lansia. Seluruh jamaah haji tersebut akan dilindungi oleh dua jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Asuransi jiwa memberikan manfaat senilai Bipih, mulai dari masuk asrama hingga kembali ke asrama, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019. Sementara itu, asuransi kesehatan diberikan selama jamaah berada di tanah air, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.
Muhammad Zain menjelaskan bahwa kepesertaan JKN menjadi kewajiban bagi setiap jamaah haji. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2016. “JKN tidak hanya memastikan kesehatan jamaah selama persiapan dan pelaksanaan haji, tetapi juga memberikan perlindungan finansial yang signifikan,” ujar Muhammad Zain.
![](https://kotasurakarta.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/Web-2-6.png)
Adapun manfaat utama menjadi peserta JKN bagi jamaah haji meliputi meringankan biaya pemeriksaan kesehatan sesuai indikasi medis, meringankan biaya pengobatan, dan meringankan biaya pelayanan kesehatan rujukan di embarkasi dan debarkasi. Dengan demikian, jamaah haji diharapkan dapat menjalani seluruh proses ibadah dengan tenang dan nyaman.
Selain itu, jamaah haji juga dhiimbau untuk memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan yang dimiliki sebelum berangkat. Pengecekan dapat dilakukan saat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah haji meninggalkan embarkasi, melaksanakan ibadah di tanah suci, dan kembali ke tanah air dalam keadaan senyum bahagia,” imbuh Muhammad Zain.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting Kemenag dalam memastikan kesiapan jamaah haji, baik secara fisik maupun administratif. Dengan adanya JKN, diharapkan jamaah haji dapat fokus pada ibadah tanpa khawatir akan biaya kesehatan yang mungkin timbul selama perjalanan. Harapan besar disematkan pada implementasi kebijakan ini. “Tagline Haji 2025,Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji. Dengan JKN, kami yakin ibadah haji tahun 2025 akan berjalan lancar dan membawa kebahagiaan bagi semua pihak,” pungkas Muhammad Zain. (tya/ rmd)