Kota Surakarta (Humas) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi penentuan nishab zakat maal dan zakat fitrah untuk tahun 1446 H/ 2025 M pada Rabu (22/01/2025) siang. Meskipun saat ini masih berada di bulan Rajab, rapat tersebut digelar sebagai langkah strategis guna memastikan bahwa ketentuan zakat yang berlaku di Kota Surakarta sudah siap sebelum memasuki bulan Ramadan.
Rapat yang berlangsung di kantor BAZNAS Kota Surakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Surakarta, Moh. Qoyim, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Surakarta. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai aspek penting terkait zakat maal dan zakat fitrah, termasuk penentuan besaran nishab serta mekanisme penyaluran yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ahmad Mustain Nasoha, yang hadir mewakili Komisi Fatwa MUI Kota Surakarta, menyoroti pentingnya merujuk pada regulasi yang berlaku dalam menetapkan kebijakan zakat. “Sampai saat ini, peraturan atau kebijakan yang masih menjadi pedoman yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang disahkan oleh Menteri Agama saat itu Pak Lukman Hakim Saifuddin. Sedangkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, sifatnya sebatas sebagai usulan dan baru akan memiliki kekuatan hukum resmi setelah mendapat keputusan dari pemerintah,” ujar Ahmad Mustain Nasoha.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penegasan mengenai batasan waktu pembayaran zakat fitrah. Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mengusulkan agar BAZNAS segera menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan Surat Edaran resmi. “Surat Edaran ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai nishab dan haul zakat. Selain itu, perlu pula ditetapkan mekanisme pembayaran zakat fitrah, termasuk mekanisme, ketentuan mengenai batasan waktu pembayaran” jelas Ahmad Ulin Nur Hafsun.
BAZNAS Kota Surakarta juga menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini akan segera dirumuskan dalam bentuk kebijakan resmi. Keputusan terkait besaran nishab zakat maal dan zakat fitrah akan dituangkan dalam Surat Edaran yang nantinya akan diedarkan kepada masyarakat luas melalui berbagai jalur komunikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, koordinasi antara BAZNAS, MUI, dan Kemenag Kota Surakarta telah menjadi agenda rutin menjelang bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan dengan efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dengan adanya koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan zakat yang terkumpul dapat dikelola secara optimal untuk membantu masyarakat yang berhak menerima.
Selain itu, dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta rapat turut disampaikan, termasuk mengenai mekanisme penyaluran zakat agar lebih tepat sasaran. Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar kesadaran dan pemahaman tentang kewajiban zakat semakin meningkat.
Ketua BAZNAS Kota Surakarta, Moh. Qoyim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan kebijakan zakat yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi umat. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan syariat, tetapi juga mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah koordinatif ini, diharapkan masyarakat Kota Surakarta dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan lebih tertib dan terarah. Keputusan resmi terkait nishab zakat maal dan zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M akan segera diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui finalisasi oleh BAZNAS Kota Surakarta. (rmd)