Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta laksanakan Rapat Konfirmasi Data Masjid dan Mushalla dalam Rangka Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Senin (03/02/2025). Rapat ini digelar secara hybrid, dengan pertemuan luring di Jakarta dan daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh jajaran Kankemenag Kota Surakarta meliputi Kepala Kantor, Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta lima perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-kota Surakarta dari Ruang Meeting Kantor.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian data tanah wakaf oleh Kementerian Agama, yang mencakup 7.137 bidang tanah wakaf produktif dan 23.721 bidang tanah Masjid yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dalam forum tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, mengingat pentingnya legalitas aset wakaf guna menunjang keberlangsungan fungsi ibadah dan sosial keagamaan. Melalui rapat ini pula dilaksanakan evaluasi terhadap proses identifikasi dan verifikasi tanah wakaf yang sudah berjalan, serta menyusun strategi akselerasi penyelesaian sertifikasi.
Berdasarkan hasil rapat, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian peserta rapat. Pertama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran diminta untuk menindaklanjuti pendaftaran tanah yang menjadi target sertifikasi. Kedua, dilakukan identifikasi serta verifikasi lebih lanjut terhadap bidang tanah yang telah terdata melalui tautan daring yang telah disediakan oleh BPN.
Ahmad Ulin Nur Hafsun selaku Kepala Kankemenag Kota Surakarta menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kami mendukung penuh agenda ini karena sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk perlindungan hukum bagi aset umat. Harapannya, semua pihak dapat bersinergi agar proses ini berjalan cepat dan tepat sasaran,” ungkap Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Lebih lanjut, perwakilan BPN menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi prioritas nasional, mengingat masih banyak bidang tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Dengan adanya identifikasi dan verifikasi berbasis digital, diharapkan proses sertifikasi dapat lebih efisien dan transparan. Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan BPN, diharapkan seluruh tanah wakaf, termasuk masjid dan mushalla, dapat tersertifikasi sehingga kepemilikannya jelas dan terhindar dari potensi sengketa. Rapat ini menjadi bagian dari wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang profesional dan berdaya guna bagi masyarakat. (rmd)