Untuk membangun dan mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari sistem perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang bersifat teknis operasional. Berbagai ketentuan tentang Pendidikan Anak Usia Dini termuat dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, demikian disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Drs.H.Muslim Umar, M.Ag pada acara pembukaan DDWK (Diklat Di Wilayah Kerja) yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Surakarta bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang.
DDWK yang rencananya diselenggarakan mulai tanggal 01/03/2016 s/d tanggal 05/03/2016 mengambil materi diklat “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Bagi Guru RA se Kota Surakarta”. Adapun peserta yang hadir adalah sebagian Kepala maupun guru RA (Raudhatul Atfal) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta yang berjumlah 30 orang peserta.
Setelah selesainya diklat ini diharapkan peserta yang mengikuti diklat dapat menularkan pengetahuan dan pengalamannya kepada rekan-rekannya yang lain, sehingga ilmu yang didapat bukan hanya untuk kepentingan pribadi saja.
“Karena keterbatasan quota peserta, saya harap tularkan ilmu yang saudara dapat kepada rekan-rekanya yang lain yang tidak dapat mengikuti diklat, jangan diambil sendiri” ucap Muslim Umar.
Muslim Umar mengatakan bahwa pengembangan RA sebagi strategi reposisi menuju perkembangan mutudi era kompetitif globalisasi masa kini. Perlu adanya integrasi dikalangan pengelola RA denga Pemerintah dalam upaya menumbuhkan kesadaran untuk kemajuan entitas budaya local RA bercirikhaskan Islam Relegius.
“RA harus kompetitif dan modern tapi jangan sampai meninggalkan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan yang Islami” terang Muslim Umar.
Pada Kesempatan yang sama Kepala BDK Semarang yang diwakili oleh Drs.Mahfud, NLP, MNLP menyampaikan bahwa mulai tahun ini akan diintensifkan kegiatan diklat bagi Kepala maupun Guru RA, karena selama ini RA dirasa kurang mendapatkan porsi yang sama dengan jenjang pendidikan diatasnya, seperti MI, MTs dan MA, baik melalui DDWK maupun kegiatan di Balai Diklat Keagamaan Semarang.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menginginkan agar RA juga mendapatkan pelatihan-pelatihan, agar tidak ketinggalan dengan Pendidikan Anak Usia Dini yang lain dan pendidikan diatasnya, jadi akan kita intensifkan untuk RA pada tahun ini” jelas Mahfud.
Pengembangan RA sangat penting dan menjadi perhatian serius oleh semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Perlu dipahami pula bahwa RA juga memiliki faktor-faktor penghambat dalam mengelolanya, disinilah dibutuhkan peran maksimal pemerintah dan masyarakat serta para pengelola RA untuk berjuang semaksimal mungkin untuk mengembangkannya. (abc)