Surakarta – Selasa, 30 Agustus 2022, Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kota Surakarta mengadakan rapat koordinasi POKJALUH yang membahas tentang rencana pelaksanaan kegiatan PUSAKA SAKINAH. Bertempat di Balai Nikah Kantor KUA Kecamatan Banjarsari, rakor POKJALUH kali ini mengundang Kasi Bimas Islam untuk memberikan arahan terkait Juklak/ Juknis pelaksanaan.
Fakih Hidayat selaku PAIF Banjarsari membuka rakor dan kemudian dilanjutkan oleh Umi Khozanah Mujtahidah selaku Kasi Bimas Islam yang memberikan arahan. PUSAKA SAKINAH atau Pusat Layanan Keluarga Sakinah merupakan transformasi kegiatan formalistik KUA kepada orientasi kebutuhan masyarakat, mendampingi, memberi bimbingan, advokasi, mediasi, dan konsultasi. PUSAKA SAKINAH meliputi empat program, yaitu AMAN (Administrasi Manajemen KUA), BERKAH (Belajar Rahasia Nikah), KOMPAK (Konseling, Mediasi, Pendampingan dan Advokasi), serta LESTARI (Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Republik Indonesia). Keempat program tersebut merupakan unggulan pada KUA piloting. Tema program yang dipilih dalam kegiatan PUSAKA SAKINAH tersebut yaitu berkah keuangan keluarga.
Dalam rakor telah ditentukan jumlah peserta yaitu 15 pasang yang berasal dari 5 Kecamatan Se-Kota Surakarta. Kriteria peserta yang dapat mengikuti kegiatan tersebut yaitu berusia di bawah 40 tahun dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun. Fasilitator yang dihadirkan merupakan Penyuluh Agama Islam yang telah dinyatakan lulus training of trainer (TOT). Waktu pelaksanaan telah ditentukan antara minggu ke II dan ke III bulan September 2022. Diharapkan, para peserta yang hadir merupakan peserta yang sesuai dengan kriteria sehingga program PUSAKA SAKINAH tepat sasaran. Diharapkan pula kelanjutan dari PUSAKA SAKINAH yaitu KUA bukan hanya instansi pemerintah yang hanya berfungsi formal dalam pencatatan nikah. Tetapi, lebih dari itu, kantor KUA itu sendiri memiliki tanggung jawab agar pasangan yang dinikahkan dapat menwujudkan keluarga Sakinah. Dan sejalan dengan hal tersebut, pelayanan kepenghuluan dan lainnya di kantor KUA harus menjadi poros/ sumbu ketahanan keluarga. (rmd)