Kementerian Agama Kota Surakarta bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Tahun 2023, siang ini (04/07). Kegiatan dihadiri oleh lingkup pendidikan madrasah, komite madrasah, kepala KUA, Kasi/Penyelenggara, dan lainnya. Kegiatan dibuka resmi oleh Kakankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur dilanjutkan dengan sedikit arahan dan sambutan. Hidayat menyebutkan bahwa kota Surakarta adalah sebuah kota kecil dengan panggung yang besar. “Kota Surakarta juga layaknya sebuah akuarium, semua aktivitas akan transparan dan dapat diamati semua orang,”ujarnya. Ia berharap dengan adanya penerangan hukum kali ini, akan memunculkan solusi-solusi apabila ada permasalahan yang muncul dari lingkungan kantor atau lingkungan madrasah, juga antara komite dan pihak madrasah.
Kegiatan menghadirkan 2 narasumber kejaksaan tinggi, diantaranya Budi Setyadi (Jaksa Fungsional) dan Arfan Triono (Kasi Penkum) yang menjelaskan terkait penerangan hukum dan permasalahan-permasalahan dalam lingkungan kerja. “Peristiwa penyuapan erat sekali kaitannya dalam pendidikan, jual beli jabatan, jual beli proyek, lowongan pekerjaan, layanan umum, perbankan, kredit fiktif, perijinan, dan lain-lain,”tutur Budi Setyadi mengawali paparannya. Potensi tindak korupsi lainnya juga terlihat dengan adanya pungutan liar dan dalam pengadaan barang dan jasa. Budi selanjutnya mencontohkan beberapa kasus yang telah terungkap di beberapa instansi.
Selanjutnya, Arfan Triono menjelaskan pada peserta kegiatan akan perbedaan gratifikasi dan penyuapan. “Penyuapan terjadi dengan kesepakatan diantara 2 pihak,” jelasnya. Selanjutnya, ia menyampaikan beberapa upaya pencegahan meminimalisir penyimpangan pengadaan barang jasa, diantaranya; independensi kelembagaan dan SDM pelaksana pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi whistleblowing system, Optimalisasi vendor management system, Standarisasi kualitas barang/jasa dan harga, Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa, Integrasi perencanaan dan penganggaran, dan Optimalisasi peran APIP sejak perencanaan program dan anggaran hingga evaluasi/audit kemanfaatan barang/jasa. (may)