Kota Surakarta (Humas) – Proses tukar guling (ruislag) Masjid Al-Ihromy yang beralamat di Jalan Bido Nomor 14A, Cinderejo Kidul, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta memasuki tahapan penialaian pada Senin (4/8/2025). Rapat pembahasan perhitungan penilaian digelar di kediaman Wakif Saeroji dihadiri oleh jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nazhir Pimpinan Cabang Nahdlathul Ulama (PCNU), serta Komisi Hukum Majelis Ulama Indinesia (MUI) Kota Surakarta.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan ruislag berjalan sesuai regulasi. “Kami memastikan setiap tahapan memenuhi syarat syar’i dan hukum, termasuk penilaian aset serta manfaat sosialnya bagi umat (bagi masyarakat),” ujar Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Wakif sekaligus tuan rumah Saeroji menjelaskan alasannya memproses ruislag, dilatarbelakangi keterbatasan kapasitas musholla lama yang tidak lagi mampu menampung jamaah Majelis Taklim yang semakin banyak. “Jadi, ini dulu musholla diwakafkan dari jaman Eyang. Lalu karena jamaahnya saat pengajian banyak, saya merasa prihatin karena tidak nyaman. Jadilah ini saya pindahkan, tukar dengan yang di sebelah barat. Tapi kami mohon untuk nama tetap jangan dirubah karena itu amanat dari almarhumah,” tutur Saeroji.
Ruislag tanah wakaf di Indonesia secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Wakaf, dengan syarat yang cukup kompleks seperti kesetaraan nilai, lokasi, dan manfaat tanah pengganti. Selain itu, persetujuan harus diperoleh dari Nadzir, Wakif, Kankemenag, dan BWI, serta izin Menteri Agama. Kankemenag Kota Surakarta memegang peran sentral dalam memimpin tim penilai yang terdiri dari instansi multi stakeholder, termasuk BPKAD dan BPN khususnya dalam peran nilai aset.
Kepala Seksi Bidang Aset BPKAD Kota Surakarta Christina Andika Irawati, menyatakan pihaknya telah melakukan penilaian objektif terhadap aset wakaf dan pengganti. Sementara Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak BPN Kota Surakarta Utami Dewi, menekankan pentingnya legalitas sertifikat tanah pengganti. “Proses balik nama di BPN akan kami proses, bisa dipercepat jika memang syarat lengkap mengingat Sertifikasi Wakaf menjadi program proritas di Kementerian Pertanahan yang diturunkan ke BPN Kabupaten/Kota,” imbuh Utami Dewi.
Nazhir PCNU Ahmad Faruk dan Komisi Hukum MUI, Drajat Muhammad Nur, turut memastikan proses ini tidak melanggar prinsip syariah. Rekomendasi BWI menjadi bagian penting sebelum izin Menteri Agama diterbitkan. Jika disetujui, tahap selanjutnya adalah proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN, sehingga tanah penukar/pengganti menjadi tanah wakaf dan tanah wakaf yang ditukar menjadi tanah hak milik.

Ahmad Ulin Nur Hafsun menambahkan, “Ini contoh kolaborasi dan sinergi positif antar lembaga untuk kemaslahatan umat. Kemenag akan terus mendampingi hingga proses selesai.”
Dengan luas dan fasilitas yang lebih memadai, Masjid Al-Ihromy diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang lebih representatif. (rmd)