Kota Surakarta (Humas) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) atau familiar dikenal Kemenag Jateng, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kamis (16/10/2025) mengkoordinir pengajuan Permohonan Pembukaan Blokir Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Kota Surakarta. Kegiatan tersebut difokuskan untuk melayani jemaah dari empat wilayah Solo Raya yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 69 permohonan pelimpahan porsi haji yang telah dilayani. Rincian datanya adalah 45 jemaah berasal dari Kota Surakarta, diikuti 7 jemaah dari Kabupaten Karanganyar, 9 jemaah dari Kabupaten Sukoharjo, dan 8 jemaah dari Kabupaten Wonogiri.
“Hari ini ada 69 jemaah yang dilayani seluruhnya. Sedangkan untuk Kota Surakarta sendiri, alasannya mayoritas pelimpahan karena calon jemaah wafat dan karena sakit permanen itu ada enam,” tutur Kepala Seksi PHU Kankemenag Kota Surakarta Umi Khozanah Mujtahidah kemarin.

Umi Khozanah Mujtahidah juga menambahkan bahwa peran Kankemenag Kota Surakarta sebagai tuan rumah adalah untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan memastikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pemohon.
Secara hukum, seluruh proses pelimpahan porsi haji ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor 130 Tahun 2020. Regulasi yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut memberikan payung hukum dan kepastian bagi keluarga jemaah untuk mengalihkan hak keberangkatan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, mengubah duka menjadi sebuah kesempatan untuk melanjutkan niat suci.
Adanya koordinasi dan layanan terpadu ini dapat dimaknai bahwa Kankemenag Kota Surakarta semakin mengukuhkan perannya, tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai fasilitator yang pro-aktif dan empatik. Melalui inisiatif seperti ini, informasi terbaru seputar kebijakan haji dapat disampaikan secara langsung, dengan tetap memperhatikan transparansi proses dan yang terpenting, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji benar-benar diutamakan, memberikan secercah harapan dan solusi bagi banyak keluarga. (rmd)

			


















