Kota Surakarta (Humas) – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial bagi tenaga kerja, yang kali ini ditujukan bagi guru, tenaga non-pendidik, dan tenaga pendukung pendidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan/lembaga/institusi pendidikan di lingkungan Kankemenag Kota Surakarta. Kegiatan yang digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) ini dihadiri oleh 47 peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah (Kamad) dan Kepala Tata Usaha (Ka. TU) dari MI, MTs, dan MA negeri/swasta se-Kota Surakarta.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam arahannya menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN di satuan pendidikan Kemenag merupakan kewajiban berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021. “Minimal dua program yang wajib diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” ujarnya.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Encep Moh. Ilham, membagikan pengalaman pribadinya tentang manfaat program ini. “Ketika pasangan meninggal, ekonomi keluarga bisa runtuh. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan biaya pendidikan anak hingga lulus kuliah. Saya sendiri merasakan manfaatnya. Tentu sangat membantu bagi kami karena menanggung biaya kuliah anak saya hingga lulus,” tuturnya. Ia juga mendorong peserta untuk aktif bertanya guna memahami detail manfaat yang ditawarkan.
Farida Hanum, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan contoh konkret manfaat program. “Saya pernah kesleo pulang kerja, tulang engkel retak, dan ligamen putus. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada santunan dan jaminan pendidikan anak,” jelasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya Surat Edaran Kankemenag sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, termasuk pemetaan kepesertaan oleh Kamad.
Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Mika M. Hartoyo, memaparkan perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko akibat pekerjaan, seperti kecelakaan kerja yang biaya perawatannya ditanggung 100%,” jelasnya. Lima program yang ditawarkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di sesi tanya jawab, peserta menanyakan kemungkinan kepesertaan mandiri, tanpa melalui instansi. Mika menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terbuka bagi pekerja penerima upah (dibayar perusahaan) dan bukan penerima upah (mandiri).
Sosialisasi ini menegaskan komitmen Kankemenag Kota Surakarta dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga pendidikan non-ASN (beserta tenaga pendukungnya), sejalan dengan amanat regulasi dan prinsip keadilan sosial. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan dan mengurangi kerentanan ekonomi kelompok pekerja ini. (rmd)