Kota Surakarta (Humas) – Proses Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta masih terus bergulir. Semakin mendekati dengan deadline submit, Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekaligus Ketua Tim Pembangunan Mandiri Zona Integritas (PMZI) Bagus Sigit Setiawan, menggerakan secara intensif seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyempurnakan seluruh instrumen, baik berkas administratif maupun bukti pendukung (evidence) sepanjang pekan kelima bulan Oktober 2025.
Dan pada hari ini, Rabu (29/10/2025), bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), dilaksanakan dua agenda sekaligus, yakni Review Berita AcaraPenetapan Tarif Layanan, Surat Keputusan (SK) Reward dan Punishment ASN; serta Sosialisasi Sistem Pengendalian dan Pengawasan dari Kelompok Kerja (Pokja) 5 tentang Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing System (WBS).
Review Berita Acara Penetapan Tarif Layanan
Agenda pertama adalah Review Berita Acara Penetapan Tarif Layanan dan Surat Keputusan (SK) Reward dan Punishment ASN. Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menekankan filosofi Kaizen, prinsip perbaikan berkelanjutan yang dilakukan sedikit demi sedikit secara konsisten.
“Kegiatan ini merupakan salah satu praktek prinsip Kaizen. Tarif layanan bisa saja berubah. Perubahan tersebut bisa disebabkan karena perubahan kebijakan dan bisa saja karena adanya perubahan pada maklumat pelayanan yang saat ini dipedomani,” tutur Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa dinamika penyesuaian adalah bagian dari upaya peningkatan kualitas.

Dengan teliti dan seksama, Bagus Sigit Setiawan memimpin jalannya review terhadap dokumen SK Penetapan Tarif Layanan. Ia menjelaskan bahwa secara umum, layanan keagamaan dari Kankemenag Kota Surakarta tidak memungut biaya alias gratis. Namun, untuk layanan spesifik seperti nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), ada pengenaan biaya yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 600.000.
“Dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, kita wajib bersikap dengan asas kehati-hatian, jujur, dan adil. Hal ini bertujuan agar informasi tarif biaya layanan benar-benar dipahami masyarakat dengan garis besar yang jelas,” tegasnya menekankan pentingnya transparansi.
Review SK Reward dan Punishment ASN Kankemenag Kota Surakarta
Memasuki telaah SK Reward dan Punishment, Bagus Sigit Setiawan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN dan UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk ASN. Ia menyatakan bahwa kedua peraturan tersebut lebih banyak mengatur hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar, ketimbang memberikan penghargaan secara harfiah.
“Fokus kita di sini nanti, kita mengatur, menindaklanjuti hal-hal detil lainnya, untuk tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tersebut,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen untuk menyempurnakan regulasi internal yang lebih manusiawi dan mendorong kinerja positif, serta tidak hanya menghukum.

Sosialisasi Dumas dan WBS
Agenda kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Dumas dan WBS yang dipaparkan oleh Pokja 5. Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) sebagai Ketua Pokja 5 Encep Moh. Ilham membuka sosialisasi dengan menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Menurutnya, pengaduan masyarakat wajib diselesaikan secara cepat dan tuntas melalui pendekatan yang menyeluruh, terkoordinasi, terpadu, bersinergi serta saling menghormati hak kewajiban dan wewenang masing masing berdasarkan etika dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Ulin Nur Hafsun memberikan masukan guna memastikan tidak ada aduan yang terlewat dan semua terselesaikan dengan baik. “Berkaitan dengan pengelolaan dumas nanti, saya rasa perlu dilakukan rekonsiliasi data dumas setiap enam bulan sekali,” sarannya.
Paparan sosialisasi menjadi semakin aplikatif ketika anggota tim Pokja 5 Rufi’ah Setiyawati, memaparkan secara rinci mekanisme penyampaian dumas, pentingnya pengelolaan, hingga kriteria sebuah aduan dinyatakan selesai.

“Aduan masyarakat perlu dikelola, karena sebagai wadah untuk menampung keluhan masyarakat agar masalah terpecahkan. Dan sebagai aspirasi masyarakat agar terdorong untuk melakukan control sosial terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi instansi sehingga penyimpangan bisa diminimalisir,” papar Rufi’ah dengan jelas.
Sebagai penutup, diumumkan bahwa rangkaian sosialisasi dari tim Pokja 5 masih akan berlanjut keesokan harinya, Kamis (30/10/2025), dengan materi tentang Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP). Langkah berkelanjutan ini semakin mengokohkan fondasi Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
(rmd)

			

















