Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) pada hari Senin (23/06/2025), bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PHUT) menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag), Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, Perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengelola DIPA beserta ASN Pelaksana Satuan Kerja (satker).
Rapat evaluasi diawali dengan pemaparan anggaran yang disampaikan oleh Perencana berdasarkan data Lampiran Realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) periode Juni 2025. Perencana Ahli Muda bidang Seksi Bimas Islam Ainy Noor Latifah, menyampaikan adanya tambahan anggaran untuk pembayaran jasa profesi penghulu yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PPK Seksi Bimas Islam Masruchin Fuadi, menegaskan bahwa Satker 416972 (kode Bimas Islam) memiliki kompleksitas anggaran berbasis kegiatan. “Ada sembilan output kegiatan yang belum direalisasikan, dan kami akan segera menggenjot pelaksanaannya,” tegas Fuadi. Langkah ini diharapkan mampu mengejar ketertinggalan sekaligus memastikan manfaat program (berdampak) dirasakan masyarakat.
Kepala Kankemenag Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun menekankan pentingnya optimalisasi pembiayaan, baik yang bersumber Rupiah Murni (RM) maupun PNBP. “Kegiatan yang belum terlaksana harus segera diwujudkan dengan dampak nyata, tetap berpedoman pada juknis,” pesannya. Ia juga meminta seluruh unit kerja memperkuat koordinasi untuk meminimalisir kendala administratif.
Selain evaluasi, dalam rapat tersebut juga dilakukan identifikasi potensi peningkatan output melalui metode kerja yang efektif dan efisien, sekaligus memastikan akuntabilitas pelayanan publik bidang Bimas Islam dan Zawa.
Di akhir rapat, Ahmad Ulin Nur Hafsun mendorong Seksi Bimas Islam untuk menciptakan inovasi layanan. “Kami harap, Bimas Islam setelah ini dapat menyusul Zawa dengan aplikasi untuk mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf, untuk menciptakan inovasi layanan bidang keagamaan yang adaptif, tentunya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (rmd)