Kota Surakarta (Humas) – Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (HMPS Mazawa) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said (RMS) Surakarta berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta, menyelenggarakan Diskusi Publik Filantropi Islam bertema-kan “Mengoptimalkan Wakaf Saham untuk Pembangunan Ekonomi dan Sosial” pada hari Selasa (29/04/2025) di Aula SBSN lantai 1 Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Kepala Program Studi (Kaprodi) Manajemen Zakat dan Wakaf beserta sejumlah Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf UIN RM Said Surakarta.
Diskusi Publik kali ini bertujuan untuk mendiskusikan perkembangan filantropi Islam dalam menghadapi isu kemanusiaan, mengeksplorasi peluang dan tantangan di era global, serta mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana filantropi khususnya tata kelola wakaf saham guna meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya di kalangan mahasiswa.
Dekan FEBI yang diwakili oleh Wakil Dekan III Ika Yoga, menilai bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengenalkan dan mengedukasi mahasiswa mengenai gerakan filantropi Islam.
“Salah satu upaya memperkenalkan serta mengedukasi mahasiswa mengenai gerakan filantropi adalah melalui kegiatan seperti ini. Dengan keterlibatan langsung mahasiswa diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian dan memberikan manfaat nyata dalam kegiatan filantropi untuk pemberdayaan umat,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf Betty Ellya Rahman berharap diskusi publik ini dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk menjadi bagian dari gerakan filantropi Islam, sehingga mereka mampu berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, ekonomi umat.
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami konsep filantropi Islam, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berperan aktif dalam membantu umat. Dengan keterlibatan mereka, diharapkan berbagai permasalahan sosial dapat diatasi bersama,” ujarnya

Mewakili Kankemenag Kota Surakarta, Kasmiyanto selaku Pelaksana Pengadministrasi pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang Wakaf Saham. Wakaf saham adalah bentuk wakaf produktif yang memungkinkan seseorang mewakafkan saham syariah kepada lembaga wakaf untuk dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi keperluan umum sesuai syariat Islam. Wakaf saham dianggap lebih produktif daripada wakaf uang atau wakaf aset tidak bergerak karena memungkinkan pengelolaan aset yang lebih dinamis dan menghasilkan lebih banyak manfaat.
Beberapa kelebihan wakaf saham juga diterangkan oleh Kasmiyanto. Kelebihan wakaf saham yang pertama, saham syariah yang diwakafkan dapat menghasilkan keuntungan melalui dividen atau kenaikan harga. Sehingga wakaf saham dinilai produktif. Kedua, wakaf saham itu fleksibel karena dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti wakaf dividen saham atau wakaf saham syariah secara langsung.
Ketiga, mekanisme wakaf saham dirancang untuk mempermudah para investor saham syariah untuk berwakaf. Dan keempat, wakaf saham itu resmi (legal) karena wakaf saham diatur oleh Undang-Undang dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang memperbolehkan wakaf benda bergerak seperti saham.
“Jadi itu tadi ya beberapa kelebihan wakaf saham yaitu produktif, fleksibel, mudah dan legal,” pungkas Kasmiyanto.
Usai pemaparan materi, diskusi ditutup dengan penyerahan sertifikat dan foto bersama. Harapan kedepan dari terlaksananya diskusi tidak hanya berhenti pada tataran wacana. Tetapi menghasilkan action plan nyata, seperti integrasi materi wakaf saham dalam kurikulum pendidikan Islam. Penyusunan panduan praktis wakaf saham untuk nazhir dan investor, serta pilot project kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), perusahaan syariah, dan pesantren, kehadiran wakaf saham bisa menjadi game changer dalam membangun kemandirian ekonomi umat dan memperkuat peran filantropi Islam di Indonesia. (ksm/ rmd)