Surakarta (Humas) – Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun menghadiri forum diskusi lintas instansi yang digelar di Ruang Meeting Satpol PP Kota Surakarta (28/05). Forum tersebut diinisiasi oleh Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, dan turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perdagangan, Lurah Mangkubumen, dan Camat Banjarsari.
Pertemuan tersebut membahas laporan masyarakat terkait salah satu tenant di lokasi foodcourt salah satu mall Kota Solo yang menjual produk olahan berbahan dasar daging babi (Non Halal). Pihak manajemen mall disebutkan telah bersedia menutup tenant tersebut apabila terdapat surat rekomendasi atau instruksi resmi dari instansi berwenang.

Dalam forum tersebut, Ulin menyampaikan bahwa Kementerian Agama bukan merupakan instansi yang memiliki kewenangan langsung untuk menutup atau menerbitkan surat perintah penutupan tenant usaha. Namun, Kemenag menjalankan peran edukatif dan advokatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kementerian Agama tidak memiliki kapasitas legal untuk menutup tenant. Namun, kami mengimbau agar pelaku usaha memberikan informasi yang transparan terkait produknya, terutama jika mengandung unsur Non Halal. Labelisasi yang jelas dan pemisahan lokasi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ulin juga memfasilitasi komunikasi antara Satpol PP dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) didampingi Satgas Halal Kemenag, Encep M Ilham guna mengklarifikasi kewenangan dalam kasus-kasus serupa. BPJPH dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penindakan dapat dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah bersertifikat halal namun kemudian melanggar ketentuan yang berlaku.
Terkait tenant yang menjual produk Non Halal, BPJPH menyarankan agar pihak pengelola mall memastikan penempatan tenant dilakukan secara terpisah dan tidak berdampingan dengan tenant bersertifikat halal.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Kota Surakarta. (may)