Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) menggelar briefing persiapan bimbingan manasik haji tingkat kota dan kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) usai apel halal bihalal, sebagai upaya memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Briefing dipimpin oleh Kepala Seksi PHU Kankemenag Surakarta Umi Khozanah Mujtahidah, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Surakarta, Pengelola Dana PKOH (Pengelolaan Keuangan Operasional Haji) KUA Kecamatan, serta staf PHU. Dalam arahannya, Umi Khozanah Mujtahidah menekankan pentingnya keseriusan dalam pelaksanaan manasik, mengingat haji merupakan ibadah yang memerlukan pemahaman mendalam.
Bimbingan manasik haji tingkat Kota Surakarta akan dilaksanakan pada 12-13 April 2025 di Hotel Kusuma Sahid Prince, dengan narasumber hari pertama Direktur Bina Haji Kemenag RI Musta’in Ahmad, dan perwakilan Dinas Kesehatan. Sementara di hari kedua, bimbingan manasik haji dilakukan secara serentak via Zoom, menghadirkan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala BPKH M. Irfan Yusuf Hasyim, dan Ketua Komisi VIII DPR-RI Marwan Dasopang.
Untuk tingkat kecamatan, bimbingan manasik haji dilaksanakan pada tanggal 14-19 April 2025, dengan lokasi yang telah ditentukan yakni, kecamatan Jebres di Hotel Sahid Jaya, kecamatan Serengan & Pasar Kliwon di Hotel Dana Solo, kecamatan Laweyan di Grand Sahman Hotel, dan kecamatan Banjarsari di Red Chilies Hotel. Pemilihan lokasi strategis ini bertujuan memudahkan jamaah dalam mengikuti pelatihan, utamanya dari segi akses dan mobilitas.
Kankemenag Kota Surakarta juga memastikan bahwa Dana PKOH akan disalurkan ke setiap kecamatan pada hari Rabu (09/04/2025). Besaran dana tersebut disesuaikan dengan jumlah jamaah yang telah melunasi biaya haji.
Umi Khozanah Mujtahidah mengingatkan agar seluruh pengelola dana PKOH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) PHU nomor 92 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji.
“Kepdirjen PHU nomor 92 tahun 2025 ini wajib kita pedomani supaya setidaknya yang sudah kita semua rancang, memenuhi syarat aman regulasi, selain daripada kita juga berharap besar pelaksanaan manasik haji nanti berjalan lancar,” tegas Umi Khozanah Mujtahidah.
Persiapan yang matang dari Kankemenag Kota Surakarta, diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan haji yang memberikan kenyamanan dan kelancaran jamaah haji kota Surakarta dalam menjalankan ibadah. Hal ini sekaligus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PKOH. (rmd/ tya)