Kota Surakarta (Humas) – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kantor Cabang Kota Surakarta bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta menggelar sosialisasi Implementasi Persyaratan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kegiatan ini digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kankemenag Surakarta, dihadiri oleh perwakilan Kankemenag Solo Raya melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHIK) Solo Raya.
Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kankemenag dan BPJS Kesehatan dan berharap untuk dapat memperluas layanan, termasuk rencana melibatkan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan pelayanan terpadu yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Kami berharap, sinergi dan kolaborasi ini kedepannya dapat berkembang, termasuk dalam program baru kami nanti yang Insya Allah dilaksanakan usai lebaran yakni Collaboration and Tolerance Center (CTC),” ujar Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Ahmad Ulin Nur Hafsun juga mengungkapkan ada permasalahan yang acap kali ditemui calon jamaah haji (CJH). Misalnya, ketika CJH tiba di Emarkasi Donohudan Boyolali, membutuhkan perawatan semacam isolasi. Kemudian muncul tagihan atas tindakan medis atas perawatan tersebut yang dibebankan kepada CJH. Tentu mayoritas CJH merasa bingung karena merasa bahwa kejadian seperti kasus tersebut, sudah masuk ditanggung oleh Pemerintah.

“Banyak CJH yang membutuhkan perawatan semacam isolasi, kemudian muncul tagihan hingga Rp. 1.000.000. Mereka kaget karena merasa sudah ditanggung Pemerintah. Maka dari itu, kesadaran akan pentingnya JKN perlu ditingkatkan agar masalah kesehatan jamaah clear,” tambah Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Anang W yang hadir mewakili Kepala BPJS Kesehatan Kota Surakarta, menegaskan bahwa JKN berbeda dengan asuransi swasta. “Sesuai regulasi yang ada, program JKN wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh,” jelas Anang W.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Surakarta F. Hardianto Wijoyo atau akrab disapa Didi. Didi menjelaskan landasan hukum, prinsip gotong royong, serta pentingnya JKN bagi jamaah haji dan petugas haji. “Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Surakarta merupakan yang tertinggi di wilayah Solo Raya. Ini berarti baik dan kesaran pentingnya JKN bagi jamaah haji di Kota Surakarta tetap penting untuk ditekankan,” tegas Didi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya calon jamaah haji. Kehadiran program JKN dalam penyelnggaraan ibadah haji diharapkan membawa manfaat dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi Jamaah Haji dan Petugas Haji beserta anggota keluarga selama berada di tanah air. (rmd)