Kemenagska – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 telah memasuki tahap akhir. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB secara hybrid, daring dan luring. Dan hari ini, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, sebanyak 53 Surat Keputusan (SK) PPPK diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor, Hidayat Maskur atas nama Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, dan dihadiri pula oleh jajaran Pimpinan Pegawai yang dilantik
Dari 53 SK yang diserahkan tersebut, masing-masing terdiri dari:
- 11 SK untuk pengangkatan Penyuluh Agama Islam
- 2 SK untuk pengangkatan Penyuluh Agama Kristen
- 3 SK untuk pengangkatan Penyuluh Agama Katolik
- 1 SK untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis
- 36 SK untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Sementara itu, 53 PPPK yang menerima SK tersebut merupakan CPPPK yang berasal dari lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta. Dan masing-masing mendapat penempatan yang tersebar di wilayah Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Adapun rangkaian acara penyerahan SK PPPK di lingkungan Kementerian Agama RI yakni, upacara pembukaan yang dilakukan secara virtual dari Kemenag RI. Kemudian dilanjutkan upacara pembukaan dan penyerahan SK bagi jabatan fungsional (simbolis) yang dilakukan secara virtual. Dan yang terakhir, penyerahan secara daring SK PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta kepada sejumlah 53 penerima.
Senada dengan pesan yang disampaikan oleh Gus Menteri, Musta’in Ahmad juga menyampaikan terkait dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. ‘Terkait dengan sumpah, maka dengan ini Bapak/ Ibu semua yang dilantik hari ini, mulai hari ini telah terikat dengan ketentuan-ketentuan serta kewajiban melayani Masyarakat, mengedepankan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi. Serta pergantian pemerintahan, tidak akan menjadikan kesetian kepada NKRI bergeser,’ tegas Musta’in. Selain itu, ditegaskan pula bahwa setelah ini, para PPPK yang juga merupakan ASN, tidak boleh ikut dalam politik aktif maupun pasif. Semoga dengan diterimanya SK oleh PPPK di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, pesan dari Menag dapat terwujud bahwa para PPPK agar selalu bersyukur dan tetap Ikhlas dalam mengabdi dan melayani Masyarakat. Serta dengan banyaknya jumlah PPPK yang dilantik hari ini dapat memperkuat kinerja Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada publik. (rmd)