Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bersinergitas dengan Kemenag Kota Surakarta menyelenggarakan seminar halal (14/07). Kegiatan yang diselenggarakan di Ibis Hotel tersebut mengusung tema ‘Membangun Moderasi Beragama Melalui Literasi dan Edukasi Halal,’ dengan menitik beratkan sertifikasi halal pada para pelaku usaha se- Surakarta. Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur menyampaikan sambutan selamat datang seraya memtivasi pelaku usaha dan tokoh masyarakat antar umat beragama untuk bersemangat turut menyebarkan pentingnya sertifikasi halal.
“Saat ini kita sedang mengamankan produk pemerintah, tak hanya dengan memiliki konsumen halal, namun para pelaku usaha juga harus bersertifikasi halal,” ungkap Khotibul Umam, Koordinator Bidang Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH saat membuka acara. Hal itu berdasar pada UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada produk pangan olah. Adanya undang-undang tersebut juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Disampaikan bahwa melalui BPJH Kemenag sejak 17 Oktober 2019 lalu hingga 2024 mendatang, pengurusan sertifikasi halal tidak dipungut biaya.
Acara ini dihadiri oleh satgas halal, tokoh masyarakat antar umat beragama dan para pelaku usaha se- Surakarta. Hadir pula Kakankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur yang turut menyampaikan sambutan sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kehidupan antar umat beragama di Surakarta sudah sangat kondusif, maka diharapkan pada seluruh stakeholder yang ada agar terus menjaga kerukunan salah satunya dengan sosialisasi pengurusan sertifikat halal ini,”tuturnya. Hidayat berharap dengan berjalaanya kegiatan tersebut, akan meminimalisir kesalahpahaman masyarakat terkait penggunaan istilah-istilah jenis makanan yang rancu sehingga masyarakat kurang mengerti arti sebenarnya. “Istilah seperti sate jamu dan lain-lain ini juga sebaiknya sudah tidak digunakan lagi,”imbuhnya. Kegiatan ini mengundang tiga pemateri seminar yakni, Khotibul Umam selaku koordinator bidang auditor halal dan pelaku usaha BPJPH, A. Umar selaku Karo AUAK IAIN Palangkaraya dan Nur Kafid selaku dosen UIN Surakarta.
Halalnya suatu produk terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. “Ada suatu cerita dimana hewan bisa menjadi haram untuk dimakan, misalnya bebek bisa menjadi haram apabila cara memotongnya tidak sesuai dengan syariat islam,”ujar Umar, pemateri kedua dalam rangkaian seminar tersebut. Ia melanjutkan bahwa darah hewan juga penting untuk dikeluarkan agar menjadi daging yang sehat. “Bila tidak, darah bisa jadi sumber virus, semakin bersih daging itu tanpa darah maka akan semakin sehat daging tersebut,”tegasnya. Senada, Nur Kafid menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Untuk menghasilkan produk atau pangan yang halal, para pelaku usaha diharapkan jeli dalam pengolahannya. “Manfaat produk halal sangatlah banyak tak hanya non muslim saja. Selain baik dari dimensi agama, baik pula dari kesehatan, ekonomi, dan lain-lain,” ungkap Nur Kafid di sela menutup seminar tersebut. (flh/my)