Penyelenggara Zakat dan Waqaf (Gara Zawa) Kemenag Surakarta bersama Pegawai dari setiap bagian Kankemenag Surakarta mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Si Halal. Bimbingan Teknis tersebut dilakukan agar pengarahan terkait pendaftaran sertifikasi halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha semakin jelas tersampaikannya.
Gara Zawa Kemenag Surakarta Encep Moh. Ilham mengawali kegiatan tersebut dengan memberikan sambutan dan arahannya “Mulai tahun 2026 semua Pelaku Usaha wajib memiliki sertifikasi halal pada produknya maupun usahanya. Bagi Pelaku Usaha yang produknya maupun usahanya belum bersertifikasi halal akan dikenakan sanksi. Sehingga pada Bimbingan Teknis Si Halal ini diharapkan proses menangani permohonan pendaftaran sertifikasi halal lebih lancar lagi dan semakin meratanya kepemilikan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha,” Ujarnya.
Untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal, Pelaku Usaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Yang mana antara lain yaitu:
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha)
- Dokumen Penyelia Halal (FC KTP, SK Penyelia, Daftar Riwayat Hidup)
- Daftar Nama Produk dan Bahan
- Proses Pengolahan Produk
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha) sendiri yang mengeluarkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika Pelaku Usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun NIB tersebut tertanda di sah kan sebelum bulan April 2021 maka NIB tersebut sudah tidak bisa dipergunakan atau sudah tidak berlaku. Jadi NIB yang berlaku adalah NIB setelah bulan April 2021. Produk – produk yang didaftarkan sertifikasi halal bisa berupa Makanan. Minuman, Obat, Kosmetik bahkan Restoran atau Rumah Makan dan lainnya. (nv/my)