Bimbingan perkawinan dengan materi kesehatan reproduksi diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui KUA dimasing-masing kecamatan di Kota Surakarta, salah satunya yaitu KUA Kecamatan Benjarsari dengan pendampingan (7/11). Materi pertama ini disampaikan oleh Sri Wahyuni dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Bertempat di Meeting Rooms Lantai 7 Hotel Loji, bimbingan ini dihadiri oleh 15 pasang calon pengantin. Pernikahan saat ini telah menerapkan syarat terbaru yaitu minimal umur pengantin minimal 20 tahun, baik pria atau wanita. Dengan prasayat baru tersebut, Sri Wahyuni menyampaikan hal tersebut merupakan syarat yang logis, karena pada usia 20 tahun ke atas, wanita lebih siap untuk menjadi calon orang tua baik secara kesehatan reproduksi.
Persiapan kesehatan pra-nikah juga diingatkan dalam acara bimbingan ini. Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan diri secara lebih matang menjadi calon orang tua yang dapat melahirkan generasi yang sehat. Terdapat beberapa jenis pemeriksaan screening status imunisasi T untuk mencapai kekebalan penuh dalam melindungi diri dari penyakit Tetanus, pemeriksaan tanda-tanda vital (suhu, nadi, frekuensi nafas, dan tekanan darah), berat badan, LILA (Lingkar Lengan Atas) sebagai pemerikasaan status gizi, kesehatan jiwa, dan pemeriksaan laboraturium (darah dan urin).
Selain itu, calon pengantin juga diingatkan untuk mempersiapkan gizi dengan pangan beraneka ragam, berolahraga, dan menjaga pola hidupnya. Dalam materi inti mengenai kesehatan reproduksi, calon pengantin diharapkan untuk menjaga kesehatan secara fisiknya dengan tidak tertular penyakit, tidak hamil sebelum menikah, dan tidak menyakiti atau merusak kesehatan orang lain. Sri Wahyuni berkata, “Peran gizi bagi anak merupakan hal yang sangat penting dan mendasar. Barangsiapa yang gizinya baik, insyaAllah menghasilkan anak yang cerdas, sehat, dan berkualitas.”
Para calon pengantin juga diingatkan untuk mengkonsumsi setiap minum vitamin penambah darah sampai kapanpun secara rutin sebagai penambah gizi. Materi-materi yang berkaitan dengan persiapan menjadi calon orang tua dan mempersiapkan kehamilan juga diberikan secara detail. Termasuk hak reproduksi oleh setiap orang, Dinas Kesehatan dan KUA berkewajiban untuk memberikan informasi, namun calon pengantin sendiri yang berhak memilih. Para calon pengantin diingatkan untuk meningkatkan kepekaannya dan perhatiannya terhadap masalah-masalah reproduksi yang tidak bergejala, terutama pada patologi, seperti haid, dan lain-lain.(nd/my)
Rekruitmen Petugas Haji 2025 Dimulai: 20 Peserta Mengikuti Seleksi Tahap 1
Surakarta (Humas) - Dalam rangka mendukung kelancaran ibadah haji dan memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji Indonesia pada tahun keberangkatan...
Selanjutnya