Deklarasi Sekolah Ramah Anak secara perdana dilaksanakan oleh SD Ta’mirul Islam Surakarta dan SD Ta’mirul Islam Inovatif pada Selasa (16/2). Hal ini sebagai upaya untuk sadar menjamin hak anak berawal dari lingkungan sekolah khususnya dengan menjadikan lingkungan sekolah yang sesuai dengan tumbuh kembang anak.
Deklarasi turut dihadiri oleh Kasi Kurikulum Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Pengawas Gugus VIII, Kepala SD Ta’mirul Islam Inovatif, Tim Pendidikan Yayasan Ta’mirul Islam, Perwakilan Komite SD Ta’mirul Islam, Kepala SMP Ta’mirul Islam, Kepala MI Ta’mirul Islam, Perwakilan Alumni Ta’mirul Islam, Perwakilan Wali Murid SD Ta’mirul Islam Surakarta dan SD Ta’mirul Islam Inovatif, Perwakilan Siswa-Siswi SD Ta’mirul Islam Surakarta dan SD Ta’mirul Islam Inovatif.
Kepala Sekolah SD Ta’mirul Islam, Aris Paryanto menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. “SD Ta’mirul berupaya terus meningkatkan pelayanan pendidikan menciptakan kondisi yang nyaman terhadap anak dan memberi ruang gerak kepada anak untuk berpendapat, berpikir kritis dan terus menciptakan prestasi serta menciptakan kondisi yang bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi kognitif dan psikis termasuk untuk anak yang membutuhkan layanan khusus. Dengan begitu SD Ta’mirul terus berupaya untuk menciptakan SRA tersebut,”tuturnya. Diakhir sambutan, Aris meminta do’a restu kepada para hadirin dan keluarga besar SD Ta’mirul Islam untuk bersama-sama menciptakan Sekolah Ramah Anak.
Wujud nyata, dibuktikan dengan Ikrar Deklarasi secara serentak yang dipimpin oleh Wachid Mustofa, Kepala SD Ta’mirul Islam Inovatif dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh Kepala Sekolah bersama dengan seluruh tamu undangan. Berita acara deklarasi dan banner deklarasi juga ditandatangani oelh seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebutdan diakhiri dengan pembukaan satir plakat Sekolah Ramah Anak di halaman SD Ta’mirul Islam.
Sekolah Rumah Anak merupakan upaya sadar, upaya menjamin dan memenuhi hak hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana bertanggungjawab, prinsip utama dari Sekolah Ramah Anak adalah non diskriminasi kepentingan hak hidup dan penghargaan terhadap anak sesuai Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat tumbuh dan berkembang dan bermartabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Sekolah ramah anak adalah sekolah yang terbuka, melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. (hnf/my)