Sebagai tindak lanjut kegiatan zoom meeting yang diikuti oleh Kepala Kankemenag Kota Ska, bersama dengan Menteri Agama dan Kementerian yang terkait dalam penanganan Pandemi Covid-19, Hidayat Maskur meminta publikasi sebagai upaya pencegahan Covid-19. Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepla Madrasah hadir mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tetap menerapkan protocol kesehatan (01/02).
Hidayat menyampaikan beberapa hal termasuk perintah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Menag berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lini ikut membantu dalam penanganan Pandemi Covid-19, karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus terinveksi yang siknifikan,”ujarnya. Selain itu, Hidayat menambahkan Menag juga menyampaikan 9 (sembilan) instruksi yang harus diikuti seluruh jajaran Kementerian Agama. Kesembilan instruksi tersebut antara lain :
- Seluruh ASN Kementerian Agama harus bisa menjadi contoh penerapan protokol kesehatan baik itu dilingkungan kantor maupun dimasyarakat.
- ASN Kemenag harus turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan ajakan mematuhi prokes melalui video pendek yang dikirim pada grup-grup media sosial.
- Ajakan kepada organisasi kepemudaan untuk ikut serta dalam upaya pembagian alat-alat prokes yang bersumber dari kemenag.
- Ajakan pembuatan video pendek tanpa suara oleh Tokoh Agama tentang prokes dengan durasi 30 detik.
- Himbauan kepada seluruh ASN Kemenag untuk tidak mengikuti atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
- Pelaksanaan Ijab Qobul , penghulu wajib menerapkan prokes pada setiap kegiatanya.
- Seluruh jajaran Kemenag, setiap kantor kemenag mulai dari pusat hingga daerah wajib menerapkan prokes sesuai standar.
- Instansi-instansi dibawah Kemenag diharapkan membuat himbauan patuhi prokes melalui spanduk atau banner.
- Seluruh instruksi tersebut wajib dilaporkan mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) Februari 2021.
Hidayat juga menyampaikan bahwa Kemenag Kota Surakarta, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta. “Untuk video pendek oleh tokoh agama ini, saya harapkan dari seksi PAKIS bisa berkoordinasi dengan Kyai-Kyai yang ada di Kota Surakarta,nantinya video akan ditampilkan pada papan iklan agar tersampaikan pada masyarakat,” Terkait pelaksanaan Ijab Qobul, Hidayat akan menyesuaikan dengan Perwali yang menyatakan bahwa kegiatan pernikahan hanya bisa dilaksanakan di KUA atau Masjid dengan ketentuan maksimal yang hadir 20 orang dengan penerapan prokes yang ketat. “Atau bisa dilaksanakan di Gedung dengan maksimal 300 orang,”pungkasnya. (hnf/my)