Kursus Calon Pengantin (Suscatin) sejatinya bisa mempercepat terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah., dan semua itu bisa tercapai dengan melibatkan banyak pihak, bukan Kementerian Agama saja. Dalam kursus pranikah ini dapat melibatkan ulama setempat, MUI, juga instansi lainnya seperti BKKBN. Demikian disampaikan kepala Kankemenag Kota Surakarta, Muslim Umar saat membuka acara Kursus Calon Pengantin (Suscatin) tingkat Kota Surakarta yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Surakarta, Rabu – Kamis, (14-15/9) di Swiss Belinn Hotel, Surakarta.
Lebih lanjut Muslim Umar menjelaskan dalam kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta ini bahwa tujuan dari suscatin ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga setelah pernikahan. Dan melalui suscatin ini pula, berguna untuk mengurangi angka perselisihan, dan kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.
“Menurut data yang saya terima angka perceraian di Kota Surakarta masih tinggi, jadi dengan kegiatan kursus ini diharapkan calon pengantin akan mendapat pengetahuan seputar kehidupan rumah tangga yang akan di binanya dan akhirnya akan dapat mengurangi angka perceraian” jelas Muslim Umar.
Tak kalah pentingnya, Muslim Umar mengatakan bahwa usia pernikahan menentukan berhasil atau tidaknya pernikahan. Banyak terjadi, menikah di usia muda pada umumnya belum matang. “Yang terjadi kemudian adalah perceraian, karena pasangan muda yang kebanyakan belum matang secara emosi,” jelasnya. “Semakin tinggi usia pernikahan, semakin besar peluang untuk terbentuknya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Minimal mereka (calon pengantin) tahu apa itu pernikahan,” tegasnya di hadapan para peserta.
Program Suscatin ini sesungguhnya telah digagas sejak tahun 2010. Pelaksanaan program ini diemban oleh Institusi Kementerian Agama yang bertugas memberikan pelayanan pernikahan, yaitu KUA. Materi Suscatin sendiri telah distandarisasi, yaitu: 1) Tata cara dan prosedur perkawinan; 2) Pengetahuan agama; 3) Peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga; 4) Hak dan kewajiban suami isteri; 5) Kesehatan reproduksi; 6) Manajemen keluarga dan psikologi perkawinan.
Pada kesempatan yang sama Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Surakarta, Nasiruddin mengakui bahwa kegiatan suscatin ini belum terlalu diminati, seraya menyoroti bahwa umumnya pasangan calon pengantin lebih mementingkan urusan resepsi, gedung dan katering. “Jadi harus dipikirkan bagaimana penyelenggaraan kursus calon pengantin ini lebih menarik. Aturannya sudah jelas, tinggal bagaimana memberikan inovasi dalam pelaksanaannya,” tegasnya. (abc)