Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi pegawai yang tidak termasuk wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Kewajiban tersebut diatur dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk memberikan arahan mengenai LHKASN, Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menyelenggarakan sosialisasi mengenai LHKASN kepada pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula yang berlangsung selama 2 hari yaitu hari Jumat (29/7) yang dikhususkan untuk para guru dan hari Senin (01/8) untuk para pejabat dan pegawai baik di Kankemenag, KUA dan Madrasah Negeri di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta.
Kakankemenag Kota Surakarta yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Syamsuddin menyampaikan bahwa dalam LHKASN, pegawai wajib menyampaikan harta yang dimilikinya kemudian penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya dalam satu tahun. Dalam pelaporan LHKASN ini belum diwajibkan untuk dilampirin dengan dokumen pendukung. “Meskipun tidak perlu dilampiri dokumen pendukung, diharapkan untuk diisi sesuai keadaan yang sesungguhnya, jangan dibuat-buat” terang Syamsuddin.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah dari Analis Kepegawaian Agus Widagdo. Dalam paparannya Agus menjelaskan mengenai tatacara pengisian LHKASN yang dijelaskan secara mendetail. Dalam rangka pelaporan LHKASN ini kemenpan telah menyediakan isian secara online di https://siharka.menpan.go.id.
Agus, juga menyampaikan secara garis besar mengenai siapa wajib LHKASN, teknis penyampaian, dan pelaksanaannya. Untuk lebih memahami pengisian formulir LHKASN, sosialisasi dilanjutkan dengan simulasi pengisian LHKASN melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Si-Harka). (abc)