Kota Surakarta (Humas) – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen) Bimas Islam meluncurkan inovasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. GAS Nikah dirancang untuk membangun kesiapan lahir dan batin generasi muda menuju pernikahan, tidak hanya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah di mata hukum, tetapi juga memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat untuk membangun keluarga sakinah.
Menyambut baik program tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta menggandeng Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Surakarta mewujudkan talkshow interaktif bertajuk “Isbat Nikah Terpadu” pada Kamis (16/10/2025). Talkshow tersebut menghadirkan berbagai narasumber penting untuk memberikan pencerahan langsung kepada masyarakat.
Hadir secara langsung di studio, empat narasumber memberikan penjelasan komprehensif. Mereka adalah Kepala Kankemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun, Kepala KUA Kecamatan Banjarsari Arba’in Basyar, Panitera Pengadilan Agama Kota Surakarta Tri Purwani, dan perwakilan dari Dinas Dukcapil Kota Surakarta Anjar. Sementara itu, Direktur Masjid Zayed Munajat, turut memeriahkan talkshow meskipun secara daring untuk memperkaya perspektif dari berbagai institusi.

Dalam sesi wawancara, Ahmad Ulin Nur Hafsun memaparkan jadwal lengkap program Isbat Nikah Terpadu ini dengan jelas. “Pendaftaran Isbat Nikah Terpadu berlangsung dari 20-29 Oktober 2025 di kantor kelurahan setempat. Pengumuman kelengkapan administrasi 31 Oktober 2025. Pendaftaran terpadu di Kantor PA atau Masjid Zayed berlangsung 3-7 November 2025. Dan puncaknya pada tanggal 2 Desember 2025 akan dilaksanakan isbat nikah terpadu. Isbat nikah selesai, buku nikah terbit, Dukcapil menyerahkan perubahan dokumen kependudukan,” jelas Ahmad Ulin Nur Hafsun.
Ia juga menegaskan komitmen keberlanjutan program yang akan dijadikan program tahunan dan akan berlanjut hingga tahun 2026 mendatang.
Secara garis besar, seluruh narasumber sepakat bahwa tujuan utama Isbat Nikah adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang bersifat fundamental bagi keluarga. Hal ini menjadi penekanan yang sangat humanis, karena menyentuh langsung pada kebutuhan dasar masyarakat akan rasa aman dan diakui oleh negara.
Tri Purwani kemudian menjelaskan berbagai persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Beberapa poin pentingnya adalah pasangan suami istri (pasutri) harus masih hidup, memiliki KTP Kota Surakarta, dan pernikahannya adalah monogami. Ia pun menambahkan gambaran perbedaan antara Isbat Nikah Terpadu dengan Isbat Nikah Permohonan Biasa (Reguler).
“Perbedaan isbat nikah terpadu dan isbat nikah reguler, terpadu lebih cepat dan sifatnya permohonan. Sedangkan isbat nikah biasa, proses persidangan tidak bisa satu hari selesai dan bentuknya gugatan,” ujarnya, menekankan efisiensi layanan terpadu ini.
Munajat secara daring, menekankan manfaat besar dari kepastian hukum ini bagi kehidupan nyata keluarga. “Sidang isbat memberikan manfaat yang banyak sekali. Ada memberikan kepastian hukum, yang tadinya tidak punya bukti otentik, setelah isbat bisa punya buku nikah. Lalu perlindungan hukum, menjamin hak-hak istri dan anak, mulai dari hak nafkah, warisan, juga status dalam administrasi kependudukan serta memudahkan kepengurusan dokumen kependudukan,” papar Munajat.
Pernyataan ini menyoroti dampak humanis yang langsung dirasakan, terutama dalam melindungi hak-hak istri dan anak yang seringkali menjadi korban dalam pernikahan yang tidak tercatat.
Dari sisi penjaringan peserta, Arba’in Basyar menjelaskan strategi yang melibatkan jajaran pemerintahan hingga tingkat paling bawah. “Penjaringan peserta melibatkan wilayah. Kami berkolaborasi dengan Camat, kemudian Camat memberi instruksi lurah, dan kemudian diturunkan sampai PKK,” ujar Arba’in Basyar.

Lebih dari sekadar memfasilitasi pencatatan, ia juga menyampaikan bahwa nantinya akan ada pembinaan pasca pernikahan, yang menunjukkan pendekatan yang berkelanjutan dari Kemenag Kota Surakarta dalam membina keluarga. Melalui inisiatif yang terstruktur dan kolaboratif ini, Kankemenag Kota Surakarta tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memulihkan hak-hak konstitusional warga negara. Program Isbat Nikah Terpadu menjadi bukti nyata upaya pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan solusi yang cepat, mudah, dan penuh empati untuk mewujudkan ketenteraman dalam berkeluarga. (rmd)



















