Kota Surakarta (Humas) – Upaya penguatan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan halal terus bergulir di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Solo Raya. Kali ini datang dari Desti Konita (28), pemilik resto Korea “Jinju Korean Eatery” yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jebres untuk mengurus Sertifikasi Halal pada Rabu (2/7/2025).
Ditemui usai memperoleh penjelasan pengajuan sertifikasi halal di KUA Kecamatan Jebres, Desti mengaku terdorong untuk mengurus sertifikasi halal setelah banyaknya pertanyaan konsumen terkait kehalalan produknya. “Banyak yang menanyakan apakah resto kami sudah bersertifikasi halal, melalui Instagram, WA, bahkan ada yang langsung dari konsumen,” tuturnya.
Jinju Korean Eatery merupakan resto yang menjual menu hidangan khas Korea, dengan Ramyeon-nya sebagai best seller. Desti menyadari kekhawatiran masyarakat terhadap kehalalan makanan Korea, terutama karena citranya yang lekat dengan penggunaan bahan-bahan tidak halal. “Banyak yang ragu, karena makanan Korea terkenal seperti makanan Chinesse yang identik dengan bahan pangan daging babi. Meskipun di resto saya tidak ada menu babi, tapi mereka tetap bertanya soal minyak dan bumbunya apakah benar-benar halal atau tidak,” jelasnya.
Meski keinginan untuk mengurus sertifikasi halal sudah lama ada, namun Desti baru sempat merealisasikannya kali ini. “Sebenarnya sudah lama pingin ngurus, tapi baru sempat. Dan lebih karena terdesak juga, Pak,” ujarnya sambil tersenyum.
Desti memastikan bahwa semua bahan yang digunakan di restorannya sudah terjamin kehalalannya. “Halal, Pak. Karena semua bahan ada tulisan halal MUI-nya,” tegasnya.
Usai mendapatkan penjelasan dari Pendamping Halal, Desti justru merasa menyesal karena baru sekarang mengurusnya. “Agak menyesal juga, sih Pak. Kenapa nggak dari dulu. Ternyata mudah, dan biayanya juga tidak terlalu mahal. Dibandingkan dengan kepercayaan konsumen ke resto kita. Itu sangat penting,” jelasnya.
Desti juga menyebutkan bahwa isu jaminan pasti halal suatu produk makanan yang belakangan ini menjadi trend, turut memotivasinya mengurus Sertifikasi Halal meskipun hal ini tidak berdampak signifikan terhadap jumlah pengunjung di restorannya. Terkait biaya pengurusan Sertifikasi Halal, Desti menyatakan tidak ada keberatan sama sekali. Ia menyadari betul bahwa Sertifikasi Halal merupakan kewajibannya selaku Pelaku Usaha untuk memberikan jaminan kepastian halal kepada konsumen, keharusan melengkapi dokumen legalitas perusahaan serta menjaga kualitas produk demi pengembangan prospek usaha. “Ndak apa-apa itu, Pak. Karena demi prospek ke depan dan untuk menarik kepercayaan konsumen,” imbuhnya.
Selama ini, ketika ada pertanyaan dari pelanggannya yang mayoritas muslim melalui media sosial, Desti selalu menjelaskan bahwa seluruh bahan yang digunakan berasal dari produsen bersertifikat halal. “Kami, owner-nya semua muslim dan bahan-bahannya memang sudah dipilih yang bersertifikasi halal,” ungkapnya. Desti berharap langkahnya ini dapat menjadi contoh bagi pelaku UMKM lainnya. “Kalau memang benar-benar halal, sebaiknya segera mengurus sertifikasi halal. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (Sol/rmd)